Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Diklaim Lebih Efisien dan Produktif, Jadwal WFH ASN Pemprov Kepri Geser ke Rabu

Mohamad Ismail • Rabu, 22 April 2026 | 15:40 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan usai libur Lebaran, Selasa (16/4) lalu. ASN mulai WFH setiap Jumat. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
ILUSTRASI Sipil Negara (ASN). F. Cecep Mulyana/Batam Pos 

Batampos  - Jadwal work from home (WFH) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang awalnya setiap Jumat, kini digeser Rabu.

Hal ini berdasarkan dari Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang perubahan jadwal pelaksanaan WFH dilingkungan Pemprov Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri Hendri Kurniadi mengatakan perubahan jadwal WFH tersebut dilakukan agar ritme kerja para ASN dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, hari Rabu dianggap sebagai hari netral dan berada di tengah pekan. Sehingga, penerapan WFH tersebut dinilai efektif agar kinerja para ASN Pemprov Kepri tidak terganggu.

"WHF hari Rabu lebih efektif, sebab diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibanding Jumat lalu berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu," kata Hendri, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, kata dia WFH Rabu bermanfaat dalam menjaga kolaborasi tim kerja, yang mana pegawai bisa bertemu di awal dan akhir pekan. Terlebih, sebagian besar ADN mempergunakan Senin sebagai awal masuk kantor dengan melaksanakan rapat-rapat koordinasi.

Baca Juga: Tarif Angkut Melonjak, Kenaikan BBM Picu Kekhawatiran Inflasi di Batam

Sementara hari Jumat sebagai waktu untuk koreksi hasil pekerjaan. Selain itu, tujuan utama WFH ASN adalah untuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat dihitung secara riil.

Ia menegaskan WFH bukan merupakan hari libur ASN, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah, dengan pengawasan ketat melalui sistem yang telah dibuat Pemprov Kepri.

"Seluruh ketentuan WFH tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#WFH ASN