Batampos - Hutan mangrove yang diperkirakan seluas 1,8 Hektare di Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri dibabat dan ditimbun. Kondisi tersebut berpotensi merusak ekosistem magrove, hingga hilangnya biota pesisir pantai.
Lokasi penimbunan juga berada di dekat jembatan Jalan Raya Dompak, menuju pusat perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepri. Menurut pengendara yang kerap melintas, penimbunan bakau sudah terjadi sejak pertengahan Maret 2025 lalu.
"Sejak maret saya sudah lihat adanya penimbunan. Kaget juga, karena sebelumnya disitu bakau semua, sekarang sudah jadi timbunan," kata Aldi, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Lurah Dompak, Ardian menyampaikan bahwa luas lahan yanh ditimbun tersebut sebesar 18 ribu meter persegi atau 1,8 hektare. Menurutnya, lokasi tersebut nantinya akan dibangun pelabuhan rakyat dan restoran.
Baca Juga: Lama Terisolir, Warga Desa Bayat di Anambas Sambut Pembukaan Akses Darat Lewat Program TMMD
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan timbunan tersebut. "Kita belum pernah bertemu langsung dengan pemilik, hanya diwakili kuasa hukum," tambahnya
Ia mengakui, telah melihat dokumen kepemilikan lahan tersebut. Namun, aktivitas penimbunan telah dihentikan hingga memiliki izin yang jelas.
"Lahan ini merupakan gambut dan terdapat hutan mangrove, sehingga wajib memiliki izin darat dan laut," tegasnya.
Baca Juga: Wabup Lepas 44 JCH Bintan, Pesan Jemaah Muda Bantu yang Tua di Tanah Suci
Menanggapi hal itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintai klarifikasi terkait penimbunan di hutan bakau Dompak tersebut.
"Untuk keterangan saksi akan kita panggil dan ditindaklanjuti. Saya masih mengambil keterangan dari Satreskrim," tegasnya.
Ia memastikan, Polresta Tanjungpinang akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. "Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak