batampos – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang yang diduga menjadi customer service (CS) situs judi online jaringan luar negeri. Para pelaku ditangkap saat beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, Kota Tanjungpinang.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RH, RA, SA, dan seorang perempuan berinisial YAP. Mereka diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan para pelaku berperan sebagai CS sekaligus operator live chat untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Baca Juga: SPMB Kepri 2026 Dipastikan Bebas Siswa Titipan
“Total ada 12 website judi online yang mereka kelola. Peran mereka sebagai customer service dan membantu pemain yang mengalami kendala saat bermain,” ujarnya, Selasa (12/5).
Menurut Wamilik, para pelaku merupakan warga asli Tanjungpinang dan telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, nominal tersebut bisa bertambah hingga Rp11 juta jika mendapatkan bonus lembur.
“Yang menggaji seorang user yang diduga berada di Kamboja, namun masih kami dalami,” katanya.
Polisi juga mengungkap proses perekrutan dilakukan oleh RH yang sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan dan Jalur Kereta Api Masuk RTRW Bintan 2026-2046
“Setelah kembali ke Indonesia, RH merekrut orang untuk menjadi customer service judi online,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat unit laptop, empat telepon genggam, serta tangkapan layar aktivitas live chat para pelaku.
Keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 426 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp2 miliar. (*)
Editor : M Tahang