Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

4 Bulan 32 Kasus Kekerasan Anak di Tanjungpinang

Mohamad Ismail • Minggu, 24 Mei 2026 | 14:04 WIB
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menunjukkan tren peningkatan sepanjang awal tahun 2026.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang mencatat sebanyak 32 kasus kekerasan terhadap anak terjadi selama Januari hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus merupakan kejahatan seksual, sementara sisanya berupa kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, mengatakan para pelaku kekerasan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari orang yang tidak dikenal hingga orang terdekat korban.

“Bahkan ada juga tenaga pendidik, namun kejadiannya tidak di sekolah. Tapi pelakunya saja yang tenaga pendidik,” kata Zakiah, Minggu (24/5).

Menurutnya, seluruh korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan pembuatan laporan, pemeriksaan kesehatan fisik, hingga pendampingan selama proses persidangan.

Baca Juga: Dolar Naik, Harga Kebutuhan Pokok di Batam Terancam Melambung

Zakiah menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima total 99 laporan kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang. Dengan capaian 32 kasus hanya dalam empat bulan pertama 2026, pihaknya menilai terjadi peningkatan angka kekerasan terhadap anak.

“Hingga April saja sudah 32, kalau dilihat sekarang memang ada kenaikan. Semoga bulan selanjutnya tidak ada kasus kekerasan lagi,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Menurut Zakiah, pelaku tidak selalu berasal dari lingkungan luar, tetapi juga bisa dari orang terdekat korban yang selama ini dipercaya.

“Semuanya harus diwaspadai hari ini. Korban juga tidak perlu takut untuk melapor, kita juga akan terus mendampingi dan biayanya gratis, serta identitasnya juga dirahasiakan,” pungkasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#UPTD PPA #Kejahatan Seksual Anak #Perlindungan Anak #tanjungpinang #kekerasan anak