Batampos - Warga Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Kabupaten Bintan, Kepri mengeluhkan aktivitas pembakaran limbah batok kelapa yang dinilai menimbulkan polusi asap dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Keluhan itu mencuat dalam dialog edukasi karhutla yang digelar AJI Tanjungpinang bersama BPBD Bintan, Rabu (3/6/2026).
Kepala BPBD Bintan, Ramlah, menanggapinya dengan positif. Menurutnya, keluhan mengenai polusi asap dari pembakaran limbah batok kelapa menjadi salah satu poin krusial yang disampaikan oleh warga dalam forum diskusi tersebut.
Baca Juga: Catat! SPMB SMA/SMK di Kepri Dibuka 11 Juni, Usia Maksimal Pendaftar 21 Tahun
Masyarakat menilai aktivitas itu sudah berada pada tahap yang meresahkan. Yakni, telah mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.
"Tadi ada persoalan pembakaran limbah batok kelapa yang sudah mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah sekitar. Kami akan segera sampaikan hal ini kepada pimpinan," ujarnya di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, Pemkab Bintan tidak akan tinggal diam dan segera berkoordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pemeriksaan di lapangan nantinya akan berfokus pada legalitas dan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan yang kantongi oleh pihak perusahaan atau tempat pengolahan limbah terkait.
"Apakah perusahaan ini sudah memiliki izin terkait dengan pemusnahan limbah tersebut? Artinya, ini harus dilakukan pengecekan oleh tim untuk turun langsung ke lokasi," tambahnya.
Setelah pengecekan lapangan selesai dilakukan, Pemkab Bintan akan segera merumuskan solusi terbaik dan mengambil tindakan lanjutan demi kenyamanan warga Seri Kuala Lobam.
Selain membahas masalah limbah, agenda sosialisasi yang diikuti dengan antusias oleh warga ini juga berfokus pada langkah antisipasi dan antisipasi dini terhadap potensi bencana banjir serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bintan.
"Masyarakat sangat antusia dalam kegiatan edukasi dan literasi karhutla ini. Mudah-mudahan persoalan kebencanaan di SKL dapat teratasi ke depannya," imbuhnya.
Kapolsek Bintan Utara AKP Ijul Ilham menyatakan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh upaya edukasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memahami penanganan karhutla serta potensi konflik dengan satwa liar, seperti kemunculan buaya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur resmi saat membuka lahan pertanian atau hutan.
Untuk itu, Polsek Bintan Utara mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan karena tindakan tersebut melanggar hukum.
"Warga yang terbukti sengaja membakar hutan akan menghadapi sanksi hukum yang tegas," tutur Jul Ilham usai acara.
Polsek Bintan Utara juga mempermudah mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat atau bencana.
Warga dapat mendatangi langsung Kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan. Selain itu, kepolisian menyediakan layanan cepat melalui Call Center 110 yang beroperasi secara gratis.
"Petugas kepolisian akan segera turun ke lokasi untuk merespons setiap aduan masyarakat," imbuhnya.
Kapolsek Jul Ilham mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga meminta warga untuk menghindari tindakan kontraproduktif yang merugikan lingkungan.
"Kami juga melarang warga membuang sampah sembarangan guna mencegah bencana banjir di wilayah hukum Polsek Bintan Utara," tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak