Batampos – Pemilik salon di Kota Tanjungpinang, Aya Dewi, angkat bicara terkait laporan dugaan penahanan ijazah yang dilayangkan mantan karyawannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Aya menegaskan, ijazah milik mantan karyawannya, Fadillah, tidak ditahan secara sepihak. Menurutnya, penitipan ijazah asli merupakan bagian dari kesepakatan kerja yang telah disetujui kedua belah pihak saat awal perekrutan.
“Penitipan ijazah itu dilakukan atas kesepakatan bersama dan dilengkapi surat tanda terima resmi dari perusahaan,” ujar Aya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Salon di Tanjungpinang Lapor ke Polisi
Ia menjelaskan, Fadillah mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan diminta menyelesaikan kewajiban dengan memberikan pelatihan kepada karyawan pengganti agar tidak dikenakan sanksi akibat pelanggaran kontrak.
“Dia keluar sepihak sebelum kontrak habis. Sebagai gantinya, dia harus melatih karyawan baru agar tidak dikenakan sanksi atas kontrak yang dilanggar,” katanya.
Selain membantah tudingan terkait penahanan ijazah, Aya juga membantah klaim mengenai besaran gaji yang diterima mantan karyawannya. Menurut dia, Fadillah menerima upah antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Tembus 113 Ribu pada April 2026
“Gaji Rp1,2 juta itu hanya saat masa training. Setelah itu berkisar Rp1,8 juta sampai Rp2 juta. Bahkan saat momen Lebaran, kami memberikan lebih hingga sekitar Rp8 juta,” ujarnya.
Aya mengungkapkan, upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Tanjungpinang Timur pada Selasa (2/6/2026). Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena kedua pihak masih mempertahankan pendiriannya.
Ia juga menyebut pihak salon lebih dahulu melaporkan orang tua mantan karyawan tersebut atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan saat mendatangi salon.
“Intinya tidak ada hak yang kami kuasai secara sepihak. Ijazah itu tertahan karena yang bersangkutan belum menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak