Batampos - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kepri berinisial HEP telah ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan tiket pesawat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Manokwari, Papua, Juni 2026.
Polda Kepri, resmi menetapkan dua orang tersangka, yang salah satunya adalah oknum pegawai di Setwan Kepri berinisial H, yang merupakan pejabat fungsional perencana muda.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Polda Kepri, terkait penetapan tersangka tersebut.
"Untuk penetapan status tersangka, sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi resmi," kata Wibowo, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: PERPANI Batam Gelar Seleksi Atlet Panahan untuk Porprov Kepri 2026
Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa sanksi disiplin, maupun administrasi terhadap H belum dapat diberikan sebelum adanya putusan bersalah dari Pengadilan.
"Kita akan lihat di UU Kepegawaiannya nanti, bagaimana keputusan dan vonisnya, kita akan proses sesuai dengan jalurnya," tambahnya.
Sebelum menerima informasi penetapan tersangka ini, Wibowo mengaku H masih masuk ke kantor, seperti biasanya. "Semalam yang bersangkutan masih masuk kantor, absennya juga lengkap," ujarnya.
Baca Juga: Proyek Pipa Batuampar–Bengkong Rampung Awal Agustus
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, mengungkapkan dana pembelian tiket pesawat kontingen Pesparawi Nasional XIV telah dibayarkan lunas kepada biro perjalanan yang ditunjuk.
Dana sebesar Rp1.016.300.000 ditransfer melalui Bank BRI setelah anggaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau cair pada Mei 2026.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian tiket 64 anggota kontingen, termasuk panitia, yang mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari pada 18–28 Juni 2026.
Editor : Chahaya Simanjuntak