Lapangan Padel di Tanjungpinang Disegel, Diduga Belum Kantongi Izin PBG

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Petugas saat menyegel bangunan yang akan dijadikan lapangan Padel di kawasan Rimba Jaya Tanjungpinang. F. Satpol PP Tanjungpinang untuk Batam Pos
Petugas saat menyegel bangunan yang akan dijadikan lapangan Padel di kawasan Rimba Jaya Tanjungpinang. F. Satpol PP Tanjungpinang untuk Batam Pos

batampos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel bangunan yang akan dijadikan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya karena diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dengan memasang garis PPNS di lokasi sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan tindakan tersebut bertujuan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan daerah.

Baca Juga: HUT ke-28, Koran Batam Pos Berbagi hingga Pelosok Galang

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan ada dugaan pembangunan lapangan padel tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Eko, Jumat (7/8).

Berdasarkan informasi dari petugas pengawas lapangan, pembangunan lapangan padel itu telah berlangsung sekitar enam bulan.

Sebelum penyegelan dilakukan, PPNS Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas pembangunan.

"Penyegelan kami lakukan kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Pemilik bangunan bernama Ibu Juliet," ujarnya.

Baca Juga: Lori Bermuatan Kayu Terguling di Mata Kucing, Sopir dan Kernet Terjepit Kabin

Eko menegaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis PPNS.

"Kami sudah memberikan undangan kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki," katanya.

Satpol PP akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen selesai dilakukan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Belum Kantongi Izin PBG satpol pp lapangan padel