batampos – Harga minyak goreng merek MinyaKita di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), masih ditemukan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri menemukan harga MinyaKita mencapai Rp21 ribu per liter.
Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya persoalan dalam rantai distribusi minyak goreng program pemerintah tersebut. Terlebih, saat ini disebut hanya terdapat dua sumber distribusi utama MinyaKita di Tanjungpinang, yakni Perum Bulog Tanjungpinang dan perusahaan swasta.
Ketua Yayasan LPK Kepri Rian Hidayat mengatakan, persoalan tersebut perlu ditelusuri mulai dari tingkat distributor hingga pengecer.
Baca Juga: Praperadilan Yehezekiel Ditolak, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah
“Kita menduga ada persoalan dalam pendistribusian MinyaKita, mulai distributor hingga ke tingkat pengecer. Ini yang harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” kata Rian, Selasa (11/8/2026).
LPK Kepri juga menduga adanya pihak yang membeli MinyaKita secara borongan dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali kepada pengecer dengan harga di atas HET.
Atas kondisi tersebut, LPK Kepri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi MinyaKita di Tanjungpinang.
Rian juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Polda Kepri mendalami dugaan persoalan dalam distribusi MinyaKita, termasuk potensi kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat penjualan di atas HET.
Baca Juga: Komisi I DPRD Batam Soroti Sengketa Sertifikat Rumah Berulang
“Ini bukan sekadar persoalan harga di tingkat pengecer. Kalau rantai distribusinya bermasalah, masyarakat yang akhirnya menanggung beban karena harus membeli minyak goreng rakyat dengan harga di atas ketentuan,” ujarnya.
Pemko Minta Bukti Penjualan
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengaku belum menerima laporan konkret terkait penjualan MinyaKita di atas HET.
Ia meminta masyarakat yang menemukan penjualan MinyaKita di atas ketentuan untuk memberikan informasi lengkap agar pemerintah dapat melakukan pengecekan dan mengambil tindakan.
“Kalau memang ada masyarakat yang membeli di atas harga HET, informasikan saja toko mana. Kita lakukan tindakan. Pemerintah melakukan tindakan tidak boleh pakai asumsi,” kata Lis.
Menurutnya, bukti transaksi diperlukan untuk memastikan pihak yang menjual MinyaKita di atas HET sekaligus menelusuri asal barang tersebut.
“Kalau ada, bukti pembeliannya kirimkan saja langsung kepada saya juga boleh. Di mana mereka beli, mana bukti pembeliannya, ada struknya, kita lakukan tindakan,” pungkasnya.
Pemko Tanjungpinang menegaskan penindakan terhadap penjualan MinyaKita di atas HET harus didasarkan pada data dan bukti yang jelas, sehingga persoalan dapat ditelusuri hingga ke rantai distribusinya. (*)
Editor : Jamil Qasim