batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mendapat tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi Pemko Tanjungpinang dalam menyusun APBD Perubahan 2026, terutama untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan Tanjungpinang menjadi salah satu daerah yang memperoleh tambahan TKD dari pemerintah pusat.
"Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat, termasuk Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar," kata Zulhidayat di Tanjungpinang, Selasa.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan diperhitungkan dalam penyusunan perubahan APBD 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Salah satu penggunaan yang menjadi perhatian adalah pemenuhan kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Bukti Digital Hilang, Penyidikan Kasus Gustian Riau Belum Terurai
Selain pembayaran gaji berjalan, anggaran tersebut juga dapat diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar yang ditargetkan dapat dituntaskan melalui APBD Perubahan 2026.
"Dana tambahan ini akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah," ujar Zulhidayat.
Tanjungpinang Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Zulhidayat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah, khususnya di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program dan kewajiban daerah.
Menurut dia, tambahan TKD tersebut membantu Pemko Tanjungpinang dalam menjaga kemampuan fiskal serta memenuhi sejumlah kewajiban keuangan yang harus diselesaikan.
Pemerintah daerah selanjutnya akan menyesuaikan pemanfaatan anggaran tersebut melalui pembahasan APBD Perubahan 2026.
Bagian dari Tambahan TKD Rp18,9 Triliun
Tambahan anggaran yang diterima Tanjungpinang merupakan bagian dari alokasi Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan pemerintah daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PNS dan PPPK.
Selain itu, KMK tersebut mengatur sejumlah penyesuaian terkait rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF).
Bagi Pemko Tanjungpinang, tambahan TKD Rp8,1 miliar tersebut menjadi tambahan ruang fiskal yang akan diperhitungkan dalam perubahan APBD 2026 sesuai dengan kebutuhan daerah. (*)
Editor : Putut Ariyo