batampos – Sebanyak 577 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Tanjungpinang berpeluang beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul wacana kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, tenaga PPPK paruh waktu disebut bakal mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu oleh pemerintah pusat.
Wacana tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menilai kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban belanja pegawai Pemko.
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemko Tanjungpinang telah mencapai sekitar 58 persen dari total APBD. Kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi penambahan PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang jumlahnya mencapai sekitar 1.800 orang.
“Kita dukung, tapi kalau juga dibebankan kepada Pemda, sudah pasti kita tidak mampu,” kata Lis, Rabu (19/8).
Menurut Lis, apabila peningkatan status guru PPPK menjadi PNS ditanggung pemerintah pusat, kebijakan tersebut dapat membantu kondisi fiskal Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, pengalihan pembiayaan tersebut dapat menekan persentase belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu beban terbesar dalam APBD Tanjungpinang.
“Kalau memang itu ditanggung pusat, ya luar biasa. Karena belanja pegawai kita sudah jauh di atas 30 persen,” sebutnya.
577 Guru PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan saat ini terdapat 577 tenaga guru jenjang SD hingga SMP yang berstatus PPPK penuh waktu.
Selain itu, terdapat 17 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Secara keseluruhan, jumlah ASN Pemko Tanjungpinang yang berstatus PPPK penuh waktu mencapai 1.514 orang. Sedangkan PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 1.182 orang.
Dengan adanya wacana perubahan status tersebut, Pemko Tanjungpinang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan dan pembiayaan.
Bagi Pemko Tanjungpinang, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status bagi para tenaga PPPK, khususnya guru, tetapi juga membantu menjaga kesehatan fiskal daerah. (*)
Editor : Jamil Qasim