Dinsos Tanjungpinang Buka Pengajuan Keberatan Data Desil DTSEN, Sekitar 6.000 KK Berubah Status

Antara • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Foto ilustrasi dua orang pekerja tengah mengupas kulit ketam rajungan di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (24/8/2026). ANTARA/Ogen
Foto ilustrasi dua orang pekerja tengah mengupas kulit ketam rajungan di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (24/8/2026). ANTARA/Ogen

batampos – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan maupun pemutakhiran data terkait perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan perubahan desil dapat berdampak terhadap penerimaan sejumlah bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperbarui data.

“Perubahan desil berdampak pada data penerimaan bantuan sosial, termasuk PKH. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah tetap membuka diri terhadap pengajuan keberatan dan usulan pemutakhiran data,” kata Endang di kantornya, Senin (24/8).

Menurut Endang, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga. Misalnya perubahan pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset maupun kondisi sosial lainnya.

Pemutakhiran juga dapat dilakukan apabila dalam keluarga terdapat anggota penyandang disabilitas atau kondisi khusus lain yang perlu diperbarui dalam data.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan warga sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sekitar 6.000 KK Mengalami Perubahan Desil

Endang memastikan Dinsos Tanjungpinang berkomitmen memfasilitasi pemutakhiran data agar informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin sesuai dengan keadaan riil di lapangan.

Ia menjelaskan perubahan desil dalam DTSEN tidak hanya terjadi di Tanjungpinang. Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran, pemadanan dan pengolahan data sosial ekonomi yang dilakukan secara nasional.

Di Tanjungpinang, sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) mengalami perubahan status desil, dari sebelumnya berada pada Desil 1 sampai 5 menjadi Desil 6 sampai 10.

“Pemeringkatan desil dalam DTSEN bukan ditetapkan secara mandiri oleh Pemkot Tanjungpinang maupun Dinsos, namun merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik berdasarkan berbagai indikator serta karakteristik sosial ekonomi rumah tangga,” jelasnya.

Menurut Endang, proses pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya dilakukan oleh Dinsos maupun Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data mencakup berbagai variabel yang menggambarkan kondisi fisik dan ekonomi rumah tangga. Di antaranya jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas buang air besar, sumber air minum, pekerjaan, kepemilikan aset serta indikator sosial ekonomi lainnya.

“Ketika berbagai variabel itu dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Makanya, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja,” ujarnya.

Desil Bukan Label Kaya atau Miskin

Endang menegaskan, desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, bukan label mutlak yang menunjukkan seseorang tergolong kaya atau miskin.

Karena itu, perubahan desil tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kepemilikan kendaraan, rumah maupun besarnya penghasilan seseorang.

“Jadi tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu. Seluruh variabel yang tersedia dalam data akan menjadi bagian dari proses penghitungan,” katanya.

Untuk itu, Pemkot Tanjungpinang melalui Dinsos tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam DTSEN.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan sekaligus mengusulkan pemutakhiran apabila terdapat perubahan kondisi keluarga. Pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Endang berharap keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data dapat membantu pemerintah menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih akurat, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran. (*)

Editor : Jamil Qasim
Dinsos Tanjungpinang Data Desil DTSEN