2. 000 KK Tanjungpinang Bergeser ke Desil 6-10, Ini Penyebabnya

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, Endang Susilawati. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, Endang Susilawati. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

 batampos - Sebanyak 6.000 kepala keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang tercatat mengalami perubahan peringkat kesejahteraan atau desil. Ribuan keluarga yang sebelumnya berada pada Desil 1 hingga 5 kini bergeser ke Desil 6 hingga 10.

Perubahan tersebut berdampak pada sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang menegaskan, perubahan desil merupakan hasil pengolahan data sosial ekonomi secara nasional, bukan ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, penetapan desil menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi. Karena itu, perubahan peringkat kesejahteraan dapat terjadi berdasarkan pemutakhiran data dari sejumlah sumber.

“Dinas Sosial tidak menetapkan sendiri seseorang masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya. Ada proses pengolahan data secara nasional dengan menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi,” kata Endang, Senin (25/8).

Baca Juga: Waduk Gesek dan Sei Pulai Masih Aman Saat Kemarau, Warga Diminta Hemat Air

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan perubahan desil. Di antaranya hasil verifikasi data PKH, pendataan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan kepemilikan aset juga dapat memengaruhi hasil pemeringkatan. Endang menyebut beberapa indikator yang ditemukan dalam proses pemutakhiran data.

“Penyebab lain karena punya kredit, cicilan motor, punya emas di pegadaian, ada anggota keluarga jadi ASN/PNS, punya BPJS Ketenagakerjaan, punya dua motor dan satu mobil,” sebutnya.

Meski demikian, Endang meminta masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan tersebut. Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan maupun mengusulkan pemutakhiran data apabila kondisi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran apabila terjadi perubahan pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial lainnya.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” sebutnya.

Dinsos Tanjungpinang, lanjut Endang, berkomitmen memfasilitasi proses pemutakhiran data agar informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Endang juga mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan desil berarti seseorang otomatis dinyatakan tidak layak menerima seluruh bantuan sosial.

“Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan dapat menyampaikan apabila ada data atau kondisi yang perlu diperbarui,” pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
bantuan sosial DTSEN PKH Dinsos Tanjungpinang desil