batampos – Sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dipanggil ke Polresta Tanjungpinang untuk menandatangani pakta integritas dalam rangka mendukung pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba.
Sedikitnya tiga THM yang beroperasi secara legal turut terlibat dalam komitmen tersebut, yakni Majestic, Laut Jaya, dan Api Biru.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofiyan Rida mengatakan, tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Kepri tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Usahanya boleh, namun narkobanya harus dijauhi. Jadi THM berkomitmen untuk mendukung mematahkan peredaran narkoba,” kata Sofiyan, Rabu (2/9).
Ia menjelaskan, tiga THM tersebut dinilai memiliki potensi menjadi lokasi peredaran narkoba, baik yang melibatkan pengunjung maupun karyawan. Karena itu, komitmen bersama diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan.
Selain tiga THM tersebut, polisi juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan lainnya di Tanjungpinang, termasuk yang berada di kawasan Bintan Plaza hingga THM Hangout.
Pengawasan dilakukan secara tertutup. Jika ditemukan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, polisi memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan terus memantau. Jika ditemukan, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sofiyan juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma terhadap seluruh tempat hiburan malam. Menurutnya, keberadaan THM tidak serta-merta berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Jadi jangan panut dulu bahwa tempat hiburan itu ada apa, itu belum tentu,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim