Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digagas PA Tarempa, Sembilan Pasutri Manfaatkan Sidang Keliling untuk Cerai

I
Penulis: Ihsan Imaduddin❯
PASANGAN suami istri di Palmatak sedang mengikuti sidang yang dipimpin Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
PASANGAN suami istri di Palmatak sedang mengikuti sidang yang dipimpin Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Advertisement

Batampos - Sebanyak 9 pasangan suami istri di Kecamatan Palmatak mengikuti sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tarempa, Senin (4/5/2026). Sidang ini menjadi solusi bagi warga yang tengah mengurus perkara rumah tangga tanpa harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten.

Para pasangan tersebut menjalani sidang untuk perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Proses sidang berlangsung dengan tertib di Kantor Kecamatan Palmatak, Desa Ladan.

Pelaksanaan sidang keliling ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Mengingat kondisi geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau, akses menuju Tarempa tidak selalu mudah.

Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah mengatakan, sidang keliling merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

“Kita membantu masyarakat, karena akses dari Palmatak ke Tarempa jauh dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit, kita jemput bola,” ujar Irma.

Advertisement

Ia menegaskan, sidang keliling tidak hanya dilakukan di Palmatak, tetapi juga di Kecamatan Jemaja. Kedua wilayah ini dinilai memiliki jumlah perkara yang cukup tinggi setelah Kecamatan Siantan.

“Palmatak dan Jemaja ini dua pulau besar dengan jumlah penduduk yang banyak di Anambas setelah Siantan, sehingga perkaranya juga cukup tinggi dan perlu kita layani langsung,” jelasnya.

Menurut Irma, langkah ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan akses keadilan tanpa terkendala jarak dan biaya transportasi.

Selain Palmatak dan Jemaja, PA Tarempa juga pernah melaksanakan sidang keliling di wilayah lain seperti Kecamatan Siantan Timur, tepatnya di Nyamuk. “Kalau dari pulau lain, tahun lalu ada kita ke Nyamuk. Tapi sekarang perkara di sana sedang sepi,” tambah Irma.

Ia menjelaskan, perkara yang biasanya disidangkan dalam sidang keliling adalah perkara ringan seperti perceraian dan dispensasi nikah.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer