batampos– Hampir setahun menghilang dan tidak pernah masuk kantor, akhirnya Kepala Desa (Kades) Serat, Antika, resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.
Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Anambas Nomor 501 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025 lalu.
Dengan keluarnya SK ini, jabatan Antika sebagai Kades Serat dinyatakan berakhir.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Dwi Jaya Putra, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, keputusan pemberhentian sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, awalnya Antika hanya diberhentikan sementara pada Desember 2024 lalu.
Namun, karena lebih dari enam bulan tidak masuk kantor dan tidak ada kabar, maka pemberhentian secara tidak hormat terpaksa diambil.
“Puncaknya sekarang, karena sudah lebih dari enam bulan tidak hadir. Demi berjalannya roda pemerintahan desa, maka Antika diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Dwi Jaya Putra, Minggu (14/9).
Menurut Dwi Jaya, pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan Antika. Bahkan, pihak keluarga yang tinggal di Desa Serat telah ditemui.
Namun, anehnya, keluarga justru mengaku tidak mengetahui keberadaan Antika hingga saat ini.
Yang lebih janggal, kata Dwi, pihak keluarga juga tidak mau membuat laporan orang hilang ke aparat kepolisian.
Padahal, sebagai keluarga dekat, seharusnya langkah itu bisa ditempuh untuk memperjelas keberadaan Antika.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Ketua RT yang tinggal di sekitar rumah Antika agar membuat surat keterangan bahwa Antika tidak pernah pulang ke rumah. Ini sebagai bentuk antisipasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Dwi.
Dengan diberhentikannya Antika, otomatis ia tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai Kades.
Semua hak keuangannya dihentikan terhitung sejak keputusan pemberhentian dikeluarkan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Camat Siantan Timur telah mengajukan satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan seorang guru di Desa Serat untuk menjadi Penjabat (Pj) Kades.
Nama tersebut, kata Dwi, sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan. Karena statusnya sebagai guru, maka izin khusus dari Dinas Pendidikan memang diperlukan.
“Nama calon Pj sudah masuk dan sudah disetujui. Saat ini kita tinggal menunggu proses pelantikan,” ungkap Dwi Jaya.
Penjabat Kades nantinya akan menjabat sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serat yang dijadwalkan berlangsung pada 2026 mendatang.
Untuk diketahui, Antika menghilang sejak September 2024 lalu. Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menaikkan status perkara dugaan korupsi Dana Desa Serat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejak saat itu, keberadaan Antika tidak pernah diketahui. Dugaan kuat, kasus hukum yang menjeratnya berkaitan dengan Dana Desa menjadi alasan dirinya menghilang tanpa kabar.
Dengan diberhentikannya Antika, masyarakat Desa Serat kini menaruh harapan besar agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal.
Warga berharap, Pj Kades yang ditunjuk dapat bekerja dengan maksimal dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. (*)
Editor : Tunggul Manurung