batampos— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas langsung mengambil langkah tegas setelah Camat Siantan Tengah, Afrizal, terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Afrizal diketahui diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Anambas karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram.
Kasus ini membuat BKPSDM segera melakukan tindakan administratif dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Langkah ini harus diambil agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kasus pribadi pejabat yang bersangkutan,” ujar Nurgayah, Rabu (12/11).
Untuk memastikan roda pemerintahan di Kecamatan Siantan Tengah tetap berjalan efektif, BKPSDM menunjuk Sekretaris Camat, Firdaus, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Siantan Tengah.
“Firdaus akan menjalankan tugas camat sementara waktu hingga ada keputusan hukum yang tetap terhadap Afrizal,” tambahnya.
Nurgayah menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Selama masa pemberhentian sementara, Afrizal tidak menerima gaji penuh.
“Yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok, dan untuk tunjangan, sama sekali tidak diberikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN, terlebih jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kita ingin ASN menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat. Kalau sudah melanggar hukum, apalagi narkoba, tentu ada sanksinya,” tegas Nurgayah.
Menurutnya, pemberhentian sementara ini bukan hanya sanksi administratif, tapi juga sebagai bentuk pembinaan agar ASN lain tidak melakukan hal serupa.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua ASN. Jangan sampai perbuatan pribadi mencoreng nama baik pemerintah daerah,” katanya.
BKPSDM juga menegaskan akan menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika Afrizal dinyatakan bersalah, maka ia akan diberhentikan secara permanen dari status ASN meski 3 bulan kedepan akan memasuki masa pensiun.
“Sesuai aturan, jika sudah inkrah dan terbukti bersalah, pemberhentian tetap akan dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, pelayanan masyarakat di Kecamatan Siantan Tengah dipastikan tetap berjalan seperti biasa di bawah kendali Plt Camat Firdaus.
“Tidak boleh ada kekosongan jabatan karena itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Nurgayah menegaskan.
Ia berharap seluruh ASN di Anambas menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga nama baik institusi pemerintahan.
“ASN harus menjadi pelayan publik yang bersih dari narkoba dan perbuatan tercela. Pemerintah daerah tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar,” pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung