Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Akibat Bakar Sampah, 1.000 Meter Persegi Lahan di Desa Mampok Terbakar

Ihsan Imaduddin • Kamis, 26 Maret 2026 | 19:30 WIB

Petugas dan warga memadamkan api dilahan 1.000 meter yang dipicu dari bakar sampah. F Damkar Anambas untuk Batam Pos
Petugas dan warga memadamkan api dilahan 1.000 meter yang dipicu dari bakar sampah. F Damkar Anambas untuk Batam Pos

Batampos - Kebakaran lahan yang terjadi di Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, membuat panik warga setempat, Kamis (26/3/2026). Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari saat cuaca dalam kondisi panas terik.

Kepulan asap tebal terlihat membumbung tinggi dari lokasi kejadian, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga langsung berdatangan untuk membantu memadamkan api yang terus membesar.

Peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Api dengan cepat menjalar di atas lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.

Warga yang berada di sekitar lokasi tampak bahu membahu bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menjinakkan si jago merah. Mereka menggunakan peralatan seadanya seperti ember dan selang air.

Petugas Damkar yang tiba di lokasi segera melakukan upaya pemadaman dengan menyemprotkan air ke titik api. Proses pemadaman berlangsung cukup alot karena api terus merambat mengikuti arah angin.

Selain itu, kondisi lahan yang kering turut mempercepat penyebaran api. Hal ini membuat petugas dan warga harus bekerja ekstra keras agar api tidak meluas ke area lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh salah satu warga berinisial IP di kawasan tersebut.

Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa IP awalnya membakar sampah, namun api kemudian sulit dikendalikan.

“Yang bersangkutan membakar sampah tapi masih dipantau, tidak ditinggalkan,” ujar Sutomo.

Meski demikian, lanjut Sutomo, api dengan cepat membesar akibat cuaca panas terik dan tiupan angin yang cukup kencang di lokasi kejadian.

“Api merambat dengan cepat karena cuaca panas dan angin kuat, jadi cepat menjalar,” jelasnya.

Sutomo menambahkan, IP bersama istri dan anaknya sempat berupaya memadamkan api menggunakan air yang diambil dari rumah mereka. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghentikan kobaran api.

“Beliau dengan anak istrinya sudah berupaya nyiram pakai ember, bawa air dari rumahnya, tapi tidak bisa padam,” tuturnya.

Terkait kejadian tersebut, IP saat ini telah dipanggil ke Polsek Jemaja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak langsung melakukan penahanan, namun lebih mengedepankan langkah edukasi dan pembinaan.

Polisi memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan terkait bahaya pembakaran lahan, terutama di musim panas yang rawan terjadi kebakaran. Selain itu, IP juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kapolsek Jemaja juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dinilai sangat berisiko dan dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

Ia menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat cuaca panas dan angin kencang. Jika menemukan titik api, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #karhutla #Kebakaran Anambas