Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

54 Koli Barang Tanpa Dokumen, Dua Kru Speedboat Masih Diperiksa

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (7/1) dini hari. F. Bea Cukai Batam untuk Batam Pos
Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (7/1) dini hari. F. Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam terus mendalami kasus dugaan penyelundupan barang kiriman menggunakan speedboat yang digagalkan di Perairan Tanjunguban. Hingga Sabtu (10/1), dua orang kru speedboat SB JJ Indah 2 masih menjalani pemeriksaan intensif.


Advertisement

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemeriksaan masih berada pada tahap awal untuk mendalami peran masing-masing kru.

“Ada dua kru yang diperiksa dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal. Statusnya belum ditetapkan,” ujar Evi, Sabtu (10/1).

Menurut Evi, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan kru dalam pengangkutan barang yang diduga dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas juga menelusuri pihak pengirim dan penerima barang guna membongkar jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 pada Rabu (7/1) dini hari. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran di laut terhadap speedboat yang bergerak dari arah Punggur menuju Tanjunguban dan dicurigai membawa muatan ilegal.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 54 koli paket barang campuran berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Seluruh barang bukti, termasuk speedboat dan dua kru, kini diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga melibatkan Unit K-9 untuk memeriksa sarana pengangkut dan muatan, guna mengantisipasi kemungkinan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi barang terlarang tersebut.

Advertisement

Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran kepabeanan terungkap. Bea Cukai Batam menegaskan setiap pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan kepabeanan, khususnya dalam aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara. (*)

Advertisement
Editor : M Tahang

Artikel Terkait

Bea Cukai Batam Siapkan New EPIC 100, Kepatuhan Jadi Syarat Utama

Bea Cukai Batam Siapkan New EPIC 100, Kepatuhan Jadi Syarat Utama

Bea dan Cukai Batam menyosialisasikan New EPIC 100 dengan empat tahapan seleksi, mulai dari penilaian kontribusi ekonomi

Angkut 60 Karton Mikol, Speedboat Diamankan di Perairan Tanjung Riau

Angkut 60 Karton Mikol, Speedboat Diamankan di Perairan Tanjung Riau

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan speedboat kayu bermuatan 60 karton Carlsberg di perairan Tanjung Riau, Sekupang. Tiga orang diamankan

Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September

Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September

Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026. Nilai barang diperkirakan Rp753,2 juta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer