Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Batam Siapkan New EPIC 100, Kepatuhan Jadi Syarat Utama

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo memberikan penjelasan pada acara Forum Konsultasi Publik di kantor Bea Cukai Batam, Kamis (29/10) . F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo memberikan penjelasan pada acara Forum Konsultasi Publik di kantor Bea Cukai Batam, Kamis (29/10) . F Cecep Mulyana/Batam Pos

Advertisement

 
batampos - Bea dan Cukai Batam menyiapkan program New EPIC 100 untuk memberikan pengakuan kepada perusahaan unggulan di kawasan industri. Perusahaan yang masuk daftar ini tidak hanya dinilai berdasarkan kontribusi ekonomi, tetapi juga wajib memenuhi persyaratan kepatuhan dan legalitas usaha.

Program tersebut disosialisasikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam melalui Forum Konsultasi Publik, Kamis (29/10), di Aula Lantai III Kantor Bea dan Cukai Batam.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan perusahaan harus menunjukkan kontribusi ekonomi sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Advertisement

Plt Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Emi Ludianto, menjelaskan seleksi New EPIC 100 terdiri dari empat tahapan. Pertama, penilaian kontribusi perusahaan berdasarkan devisa, penerimaan, dan jumlah dokumen selama satu tahun.

Kedua, perusahaan tidak boleh memiliki sanksi administratif maupun denda dalam enam bulan terakhir. Ketiga, perusahaan harus bebas dari riwayat pelanggaran kepabeanan dan cukai. Terakhir, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Kawasan yang masih berlaku dan aktif.

“Melalui empat tahapan ini, diharapkan perusahaan yang masuk dalam daftar New EPIC 100 benar-benar memiliki kontribusi yang baik sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Emi.

Dalam evaluasi program EPIC sebelumnya, Bea dan Cukai mencatat 171 penetapan sanksi administratif berupa denda terhadap perusahaan peserta. Selain itu, terdapat lima pelanggaran kepabeanan yang ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah, termasuk re-ekspor dan rekomendasi sanksi administratif.

Forum tersebut juga membahas standar pelayanan, pemotongan kuota Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), serta kampanye antikorupsi.

Bea dan Cukai Batam berharap program New EPIC 100 mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berintegritas. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September

Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September

Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026. Nilai barang diperkirakan Rp753,2 juta

    Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Rokok Ilegal Sepanjang September

Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Rokok Ilegal Sepanjang September

Bea Cukai Batam mengamankan 1,68 juta batang rokok tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Total nilai barang mencapai Rp2,53 miliar

    Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Emas ke Singapura

Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya membawa 11,3 kilogram emas senilai Rp29,23 miliar menuju Singapura. Delapan penumpang diamankan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer