Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Pejabat Pemko Batam Siap Dilantik, Satu Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

A
Penulis: Arjuna❯
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera melantik sejumlah pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari total enam pejabat yang diusulkan, lima telah siap dilantik, sementara satu jabatan masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Advertisement

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, secara prinsip seluruh nama yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, satu jabatan tertentu masih memerlukan rekomendasi gubernur sebelum Kemendagri menerbitkan persetujuan akhir.

“Sekarang masih ada satu lagi yang kami proses untuk salah satu OPD yang harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Persetujuan itu keluar setelah ada rekomendasi dari gubernur. Tapi prinsipnya, yang kita rencanakan itu dari BKN sudah oke semua. Kalau tidak salah ada enam orang,” kata Amsakar, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, dari enam pejabat yang akan dilantik, dua orang mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Jabatan tersebut masing-masing berada di Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Advertisement

Sementara itu, empat pejabat lainnya merupakan hasil pergeseran jabatan dalam rangka penyegaran organisasi.

“Yang dilantik itu ada yang bergeser dan ada yang mengisi formasi karena purna tugas. Beberapa jabatan memang sudah kosong, seperti di Pemadam Kebakaran dan Dinas Arsip dan Perpustakaan. Jadi ada dua yang mengisi formasi kosong dan empat yang bergeser. Tinggal menunggu tanggal pelantikan saja,” ujarnya.

Terkait nasib salah satu pejabat, Gustian Riau, Amsakar menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan atas persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Advertisement

Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran berat, maka pejabat terkait dapat dibebastugaskan sementara hingga pemeriksaan selesai.

“Kalau diberhentikan sementara, ketentuannya dibebastugaskan sampai dengan pemeriksaannya selesai. Yang bersangkutan masih dalam proses pengajuan laporan. Ketentuannya, kalau ada indikasi berat, dapat dibebastugaskan sementara waktu sampai dengan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Amsakar menegaskan, Pemko Batam akan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani seluruh proses kepegawaian maupun pemeriksaan internal. (*)

Advertisement
Editor : M Tahang

Artikel Terkait

Amsakar Minta Pemko Batam dan BP Batam Percepat Serapan Anggaran

Amsakar Minta Pemko Batam dan BP Batam Percepat Serapan Anggaran

Amsakar Achmad meminta Pemko Batam dan BP Batam mempercepat serapan anggaran serta menuntaskan masalah air bersih, banjir, dan sampah.

Pemko Batam Bayar Subsidi Bunga UMKM Rp42,6 Juta

Pemko Batam Bayar Subsidi Bunga UMKM Rp42,6 Juta

Pemko Batam merealisasikan pembayaran subsidi bunga dan margin pembiayaan sebesar Rp42,6 juta hingga September 2026.

Takut Bansos Hilang, Warga Batam Masih Ragu Daftar Perlinsos

Takut Bansos Hilang, Warga Batam Masih Ragu Daftar Perlinsos

Pemko Batam terus menyosialisasikan portal Perlinsos karena sebagian warga khawatir kehilangan bantuan sosial jika mendaftar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer