Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu BBL di Perairan Lingga

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. F. Humas BC Batam untuk Batam Pos
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau. F. Humas BC Batam untuk Batam Pos

batampos – Praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) di perairan Kepulauan Riau masih marak terjadi. Terbaru, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor BBL di perairan sekitar Pulau Lingga, Senin (2/2) pagi.


Advertisement

Ratusan ribu BBL tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut ilegal. Penindakan bermula dari patroli rutin Satgas Patroli Laut BC 11001 yang mencurigai pergerakan sebuah kapal cepat tanpa nama.

Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju perairan Pulau Buaya, jalur yang selama ini dikenal rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan speedboat tersebut dalam kondisi kandas di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal maupun pelaku penyelundupan di lokasi.

Advertisement

Upaya pencarian tidak dapat dilakukan secara maksimal karena kondisi medan yang sulit. Lebatnya hutan bakau serta keterbatasan akses diduga dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri sebelum aparat tiba.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan 29 koli styrofoam di dalam kapal. Setiap koli berisi 40 bungkus BBL, dengan rata-rata 199 ekor per bungkus, terdiri atas benih lobster jenis pasir dan mutiara.

“Seluruh benih lobster tersebut masih sangat rentan. Petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya,” ujar Agung dalam konferensi pers, Rabu (5/2).

Advertisement

Ia menambahkan, speedboat yang digunakan pelaku telah diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.

Seluruh BBL hasil penindakan kemudian dievakuasi ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam guna menjaga tingkat kelangsungan hidup benih. Dari total 29 koli, 19 koli dilepasliarkan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan sebagai bahan penelitian.

Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Langkah penyelamatan tersebut dinilai krusial mengingat BBL merupakan komoditas strategis yang menentukan keberlanjutan populasi lobster di alam. Penyelundupan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem laut.

Penindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang melarang ekspor benih bening lobster dan menegaskan pengelolaan lobster secara berkelanjutan di dalam negeri.

Maraknya penyelundupan BBL juga tercermin dari pengungkapan kasus sehari sebelumnya. DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 104.082 ekor BBL di perairan Teluk Bakau, Kota Batam, Rabu (4/2), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan high speed craft (HSC) dan sempat melakukan perlawanan dengan membuang kotak berisi BBL ke laut saat dikejar petugas. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah kapal pelaku mengandaskan diri di perairan Selat Mi, Karimun.

Bea Cukai menegaskan pengawasan di perairan Kepulauan Riau akan terus diperketat melalui patroli intensif dan penguatan sinergi lintas instansi guna menekan praktik penyelundupan serta melindungi sumber daya laut nasional. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster, Transaksi Ditaksir Rp177 Miliar

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster, Transaksi Ditaksir Rp177 Miliar

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 73 ribu benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke Vietnam dan menangkap dua orang.

73 Ribu Benih Lobster hendak Diselundupkan ke Vietnam

73 Ribu Benih Lobster hendak Diselundupkan ke Vietnam

Sebanyak 73 ribu benih lobster yang gagal diselundupkan ke Vietnam dibawa ke Batam untuk dibesarkan di fasilitas budidaya KKP.

 BPBL Batam Sebut Minat Budidaya Lobster di Kepri Meningkat

BPBL Batam Sebut Minat Budidaya Lobster di Kepri Meningkat

BPBL Batam menyebut minat budidaya lobster di Kepri meningkat seiring pengembangan teknologi modeling budidaya lobster.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer