Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemko Batam Larang ASN Minta THR ke Masyarakat dan Perusahaan

M
Penulis: Muhammad Syaban❯

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya'ban/Batam Pos
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya'ban/Batam Pos

‎
batampos – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Pemko Batam menegaskan larangan keras bagi ASN untuk meminta maupun menerima gratifikasi, termasuk permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
‎
‎Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan. ASN diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sumbangan atau hadiah dari masyarakat maupun pihak purasahaan atau swasta.
‎
‎Apakah langkah ini cukup efektif menutup celah praktik THR terselubung yang kerap muncul setiap musim hari raya?


Advertisement
Advertisement
Editor : M Tahang

Artikel Terkait

Amsakar Minta Pemko Batam dan BP Batam Percepat Serapan Anggaran

Amsakar Minta Pemko Batam dan BP Batam Percepat Serapan Anggaran

Amsakar Achmad meminta Pemko Batam dan BP Batam mempercepat serapan anggaran serta menuntaskan masalah air bersih, banjir, dan sampah.

Pemko Batam Bayar Subsidi Bunga UMKM Rp42,6 Juta

Pemko Batam Bayar Subsidi Bunga UMKM Rp42,6 Juta

Pemko Batam merealisasikan pembayaran subsidi bunga dan margin pembiayaan sebesar Rp42,6 juta hingga September 2026.

Takut Bansos Hilang, Warga Batam Masih Ragu Daftar Perlinsos

Takut Bansos Hilang, Warga Batam Masih Ragu Daftar Perlinsos

Pemko Batam terus menyosialisasikan portal Perlinsos karena sebagian warga khawatir kehilangan bantuan sosial jika mendaftar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer