
batampos – Polresta Barelang kembali menggencarkan penertiban kendaraan bermotor berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong melalui patroli hunting yang dilakukan Satuan Lalu Lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam, Kamis (16/4).
Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan, baik di kawasan permukiman maupun jalan protokol.
Patroli berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar, tidak membawa surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan berkendara lainnya.
Sejumlah titik strategis menjadi sasaran, di antaranya kawasan Kepri Mall, Simpang Gelael, Simpang KDA, hingga wilayah Nongsa yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin di jalan.
“Kami menindak pelanggaran yang kasat mata seperti knalpot brong dan kelengkapan kendaraan, namun pendekatan yang kami lakukan tetap humanis agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE Mobile) sehingga proses penindakan dilakukan secara elektronik.
Menurut Afiditya, penggunaan teknologi ini bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan ETLE Mobile, setiap pelanggaran tercatat dengan jelas sehingga prosesnya lebih modern dan objektif,” jelasnya.
Selama patroli, petugas menindak sembilan kendaraan yang terbukti melanggar, terdiri dari dua kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua. Para pengendara yang terjaring juga diberikan teguran serta edukasi agar segera mengganti knalpot dengan standar pabrikan demi menjaga kenyamanan masyarakat.



