Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertalite Disedot Sindikat, “Surat Tembak” Jadi Senjata Andalan

P
Penulis: Putut Ariyotejo❯
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, menunjukan barang bukti BBM pertalite yang diamankan saat ekspos terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi pertalite di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, menunjukan barang bukti BBM pertalite yang diamankan saat ekspos terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi pertalite di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Advertisement

 

batampos  — Alur penyelewengan BBM subsidi di Batam akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik ilegal distribusi Pertalite yang sudah berlangsung cukup lama. Modusnya rapi: memakai “surat rekomendasi tembak” untuk menguras jatah subsidi.

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5), oleh Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian. Aparat menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil, terutama nelayan.

Advertisement

Cerita bermula dari laporan warga pada 30 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Tim Satreskrim mencium aktivitas mencurigakan pengangkutan Pertalite dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Riau.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu kendaraan yang mengisi BBM subsidi hingga 26 jeriken. Setelah itu, kendaraan bergerak ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Di sana, BBM tak langsung berhenti—sebagian dipindahkan lagi. Enam jeriken bahkan sempat diturunkan di dekat Puskesmas Tanjung Uma untuk dijual kembali secara ilegal.

Dua orang pelaku, AA dan AS, akhirnya diringkus. Peran keduanya jelas. AA bertugas mengangkut BBM, sementara AS menjadi penampung sekaligus penyalur ke pasar gelap.

Advertisement

Kompol Debby mengungkap, kunci permainan ada pada “surat tembak”. Dokumen ini seolah-olah resmi sebagai rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan. Padahal, legalitasnya diragukan.

“Surat ini bisa lolos di SPBU. Modusnya sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup untung sekitar Rp1.000 per liter dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam dokumen yang digunakan, bahkan tercantum kuota hingga 25 ton—jumlah besar yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan, bukan dialihkan ke pasar ilegal.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Advertisement

Artikel Terkait

Kecelakaan Beruntun di Jalan Sudirman, Swift Ringsek dan Motor Terseret

Kecelakaan Beruntun di Jalan Sudirman, Swift Ringsek dan Motor Terseret

Tiga kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Batam, saat hujan deras, Jumat siang

Dua Kasus Pembunuhan di Batam, Kapolresta Ingatkan Warga Kendalikan Emosi

Dua Kasus Pembunuhan di Batam, Kapolresta Ingatkan Warga Kendalikan Emosi

Dua kasus pembunuhan di Batam diduga dipicu sakit hati, ucapan yang menyinggung, dan dendam. Masyarakat diimbau mengendalikan emosi

Pembunuhan Sunarti, Polisi Belum Temukan Indikasi Pelecehan Seksual

Pembunuhan Sunarti, Polisi Belum Temukan Indikasi Pelecehan Seksual

Polisi belum menemukan indikasi pelecehan seksual terhadap Sunarti Adian sebelum ditemukan tewas dengan 21 luka tusukan di kamar kosnya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer