Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangkutan Sampah Ditarget Maksimal 48 Jam

A
Penulis: Antara❯
Tumpukan sampah terlihat memenuhi pinggir jalan di area ruko. Plastik sampah, kardus, hingga limbah makanan bercampur menjadi satu. Sebagian bahkan sudah berserakan keluar dari tempat penampungan.  F. Cecep Mulyana / Batam Pos
Tumpukan sampah terlihat memenuhi pinggir jalan di area ruko. Plastik sampah, kardus, hingga limbah makanan bercampur menjadi satu. Sebagian bahkan sudah berserakan keluar dari tempat penampungan. F. Cecep Mulyana / Batam Pos

Advertisement

batampos - Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menargetkan proses pengangkutan sampah di kawasan permukiman dapat dilakukan maksimal dalam waktu 48 jam melalui penerapan sistem Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal.

Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan pemerintah mulai mendorong masyarakat membuang sampah ke TPS yang tersedia di lingkungan masing-masing agar proses pengangkutan lebih cepat.

“Tujuannya supaya sampah lebih cepat diangkut dari sumbernya dan tidak menimbulkan bau di sekitar rumah. Cukup ada tempat di perumahan yang menjadi tempat pembuangan komunal,” ujar Dohar.

Advertisement

Menurutnya, sejumlah kawasan di Batam sudah mulai menerapkan konsep tersebut, di antaranya RW 9 Kelurahan Sungai Langkai serta Perumahan Klasik.

DLH Batam juga menggandeng pengurus RT, RW, serta pengelola lingkungan untuk mendukung program TPS komunal tersebut.

Pemerintah Kota Batam disebut telah mengalokasikan anggaran pembangunan TPS pada tahun ini guna memperluas penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis titik komunal.

Advertisement

“Kalau ada masyarakat yang siap lahannya, pemerintah akan memfasilitasi dan membangunkan TPS-nya. Kami juga turun langsung untuk sosialisasi agar konsep ini dipahami masyarakat,” katanya.

DLH berharap pola baru pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi solusi mengatasi persoalan sampah di Kota Batam sekaligus meningkatkan efektivitas layanan kebersihan di kawasan permukiman. (*)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Anggaran Sampah Bintan Baru 1 Persen, DPRD Dorong Penguatan Kelompok Masyarakat

Anggaran Sampah Bintan Baru 1 Persen, DPRD Dorong Penguatan Kelompok Masyarakat

DPRD Kabupaten Bintan mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui rancangan peraturan daerah

 Danantara Resmikan Proyek Rp3 Triliun Ubah Sampah Jadi Listrik

Danantara Resmikan Proyek Rp3 Triliun Ubah Sampah Jadi Listrik

Danantara membangun PSEL senilai Rp3 triliun di Bekasi untuk mengolah 500 ribu ton sampah per tahun dan menghasilkan energi hijau.

Batam Siapkan Skema Baru Angkut Sampah, Swasta Dilibatkan Percepat Layanan

Batam Siapkan Skema Baru Angkut Sampah, Swasta Dilibatkan Percepat Layanan

Pemko Batam menyiapkan sistem baru pengelolaan sampah dengan melibatkan swasta. Target pengangkutan sampah maksimal 48 jam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer