

batampos – Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara tercatat sebagai tiga daerah penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Sebagian besar kasus dipicu keberangkatan secara nonprosedural tanpa visa kerja maupun kontrak kerja yang sah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, mengatakan tren tersebut terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. PMI asal ketiga provinsi tersebut mendominasi jumlah warga negara Indonesia yang tersangkut persoalan keimigrasian di Malaysia.
“Kalau ada tiga daerah utama yang paling banyak yaitu Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Utara. Dari tahun 2023, 2024, sampai 2025 jumlahnya cukup tinggi,” ujar Sigit.
Menurutnya, hampir seluruh PMI yang bermasalah berangkat melalui jalur tidak resmi tanpa memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di negara tujuan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan proses cepat namun tanpa dokumen resmi.
“Jangan percaya kalau ditawari kerja tanpa visa dan tanpa kontrak kerja. Kita harus melindungi diri kita sendiri,” tegasnya.
Sigit menjelaskan, pemulangan PMI deportasi dari Malaysia masih berlangsung secara rutin. Setiap pekan, rata-rata sekitar 150 warga negara Indonesia dipulangkan setelah menjalani proses hukum atau hukuman terkait pelanggaran imigrasi.
“Kalau dirata-ratakan sekitar 150 orang per minggu dipulangkan. Kemungkinan minggu depan juga ada sekitar 150 orang lagi,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah PMI yang menunggu proses deportasi di rumah tahanan imigrasi Malaysia selalu ada dan terus berubah mengikuti hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan otoritas setempat.
Menurut Sigit, pemerintah Malaysia secara rutin menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dalam hampir setiap operasi, warga negara Indonesia selalu ditemukan di antara para pekerja yang ditangkap.



