Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Knalpot Brong Diburu, Polresta Barelang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Balap Liar

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polresta Barelang dalam operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Batam. F. Eusebius Sara
Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polresta Barelang dalam operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Batam. F. Eusebius Sara

Advertisement

batampos – Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sebagai bagian dari upaya menekan aksi balap liar di Kota Batam. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong dinilai identik dengan balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Komitmen tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaean dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7).

Penindakan dilakukan menyusul masih maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di Batam, termasuk insiden kecelakaan akibat balap liar yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Afiditya mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. Langkah tersebut merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Dalam dua malam terakhir kami melaksanakan operasi hampir di seluruh wilayah Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 83 unit sepeda motor kami tindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujarnya.

Advertisement

Menurut Afiditya, knalpot brong menjadi sasaran utama operasi karena memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas balap liar. Selain digunakan oleh pelaku balap liar, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

"Balap liar masih rawan. Belum lama ini ada kejadian balap liar yang berujung kecelakaan dan sempat viral. Karena itu kami terus menggencarkan antisipasi dan pencegahan. Knalpot brong identik dengan balap liar, selain mengganggu masyarakat juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa," tegasnya.

Terhadap para pelanggar, Satlantas menerapkan tilang manual berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 6 huruf c, petugas juga berwenang menyita kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

Afiditya turut mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor atau memodifikasi kendaraan menggunakan knalpot brong dapat membuka peluang terjadinya balap liar maupun berbagai bentuk kenakalan remaja.

Advertisement

Artikel Terkait

    Remaja Nongkrong dan Knalpot Brong Resahkan Warga Belakang Padang

Remaja Nongkrong dan Knalpot Brong Resahkan Warga Belakang Padang

Warga Belakang Padang mengeluhkan aktivitas remaja hingga larut malam, penggunaan knalpot brong, serta potensi pencurian tabung gas.

    Cegah Balap Liar, Polsek Sekupang Amankan 16 Motor

Cegah Balap Liar, Polsek Sekupang Amankan 16 Motor

Polsek Sekupang mengamankan 16 sepeda motor dalam patroli malam yang menyasar knalpot brong, balap liar, dan potensi gangguan kamtibmas.

Cegah Balap Liar, Polisi Tindak 21 Kendaraan Berknalpot Brong

Cegah Balap Liar, Polisi Tindak 21 Kendaraan Berknalpot Brong

Polresta Barelang menjaring 21 kendaraan berknalpot brong dalam patroli dini hari di Batam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer