Knalpot Brong Diburu, Polresta Barelang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Balap Liar

batampos – Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sebagai bagian dari upaya menekan aksi balap liar di Kota Batam. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong dinilai identik dengan balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Komitmen tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaean dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7).
Penindakan dilakukan menyusul masih maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di Batam, termasuk insiden kecelakaan akibat balap liar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Koarmada IV Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kepri
Afiditya mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. Langkah tersebut merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Dalam dua malam terakhir kami melaksanakan operasi hampir di seluruh wilayah Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 83 unit sepeda motor kami tindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujarnya.
Menurut Afiditya, knalpot brong menjadi sasaran utama operasi karena memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas balap liar. Selain digunakan oleh pelaku balap liar, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.
"Balap liar masih rawan. Belum lama ini ada kejadian balap liar yang berujung kecelakaan dan sempat viral. Karena itu kami terus menggencarkan antisipasi dan pencegahan. Knalpot brong identik dengan balap liar, selain mengganggu masyarakat juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa," tegasnya.
Terhadap para pelanggar, Satlantas menerapkan tilang manual berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 6 huruf c, petugas juga berwenang menyita kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Afiditya turut mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor atau memodifikasi kendaraan menggunakan knalpot brong dapat membuka peluang terjadinya balap liar maupun berbagai bentuk kenakalan remaja.



