Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batam Makin Padat

R
Penulis: Rengga Yuliandra❯
infografis
infografis

Advertisement

batampos – Jumlah penduduk Kota Batam berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026 mencapai 1.412.810 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.007.920 jiwa tercatat sebagai penduduk yang memiliki KTP Batam.

Di luar angka tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat 13.219 warga sebagai Penduduk Non-Permanen hingga 9 September 2026.

Kepala Disdukcapil Kota Batam Sri Miranthy Adisthy mengatakan angka tersebut merupakan data yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Namun, proses pendataan, validasi, dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan masih berlangsung.

Advertisement

“Jumlah penduduk Batam 1.412.810 jiwa berdasarkan DKB Semester I. Yang ber-KTP Batam 1.007.920 jiwa. Untuk penduduk non-permanen sampai dengan 9 September 2026 sebanyak 13.219,” kata Adisthy, Jumat (11/9).

Apa Itu Penduduk Non-Permanen?

Adisthy menjelaskan, Penduduk Non-Permanen merupakan warga yang tinggal di Batam, tetapi secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai penduduk di daerah lain.

Advertisement

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga yang tinggal di Batam tetap tercatat dalam administrasi kependudukan. Data itu juga menjadi bagian dari proses validasi dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan di Kota Batam.

“Dokumen Penduduk Non-Permanen bagi mereka yang berasal dari luar daerah ini dilakukan sampai pemadanan data penduduk kecamatan se-Kota Batam selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Disdukcapil mengajak warga pendatang yang telah tinggal di Batam tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal untuk mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.

Pendataan tersebut diperlukan agar keberadaan warga pendatang tercatat secara administratif sekaligus memudahkan mereka memperoleh berbagai layanan publik selama berdomisili di Batam.

Adisthy mengatakan pendataan Penduduk Non-Permanen merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.

Advertisement

Artikel Terkait

Sibuk Bekerja? Warga Batam Bisa Urus Dokumen di Gebyar Dukstar

Sibuk Bekerja? Warga Batam Bisa Urus Dokumen di Gebyar Dukstar

Disdukcapil Batam membuka layanan administrasi kependudukan melalui Gebyar Dukstar 2026 di Dataran Engku Putri pada 28 Oktober–1 November

Listrik Kembali Normal, Layanan Adminduk Batam Pulih

Listrik Kembali Normal, Layanan Adminduk Batam Pulih

Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam kembali normal pada Rabu (14/10) setelah sempat terkendala pemadaman listrik berulang kali

Listrik Padam Berulang, Layanan Disdukcapil Batam Terganggu

Listrik Padam Berulang, Layanan Disdukcapil Batam Terganggu

Pemadaman listrik berulang mengganggu aplikasi SIAK di Disdukcapil Batam, menyebabkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan terganggu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer