
batampos – Jumlah penduduk Kota Batam berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026 mencapai 1.412.810 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.007.920 jiwa tercatat sebagai penduduk yang memiliki KTP Batam.
Di luar angka tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat 13.219 warga sebagai Penduduk Non-Permanen hingga 9 September 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Batam Sri Miranthy Adisthy mengatakan angka tersebut merupakan data yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Namun, proses pendataan, validasi, dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan masih berlangsung.
“Jumlah penduduk Batam 1.412.810 jiwa berdasarkan DKB Semester I. Yang ber-KTP Batam 1.007.920 jiwa. Untuk penduduk non-permanen sampai dengan 9 September 2026 sebanyak 13.219,” kata Adisthy, Jumat (11/9).
Apa Itu Penduduk Non-Permanen?
Adisthy menjelaskan, Penduduk Non-Permanen merupakan warga yang tinggal di Batam, tetapi secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai penduduk di daerah lain.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga yang tinggal di Batam tetap tercatat dalam administrasi kependudukan. Data itu juga menjadi bagian dari proses validasi dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan di Kota Batam.
“Dokumen Penduduk Non-Permanen bagi mereka yang berasal dari luar daerah ini dilakukan sampai pemadanan data penduduk kecamatan se-Kota Batam selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdukcapil mengajak warga pendatang yang telah tinggal di Batam tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal untuk mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.
Pendataan tersebut diperlukan agar keberadaan warga pendatang tercatat secara administratif sekaligus memudahkan mereka memperoleh berbagai layanan publik selama berdomisili di Batam.
Adisthy mengatakan pendataan Penduduk Non-Permanen merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.



