Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ghim Li Terancam Tutup, Disnaker Pastikan Hak Pekerja Harus Dibayar

A
Penulis: Abdul Azis Maulana❯
Sejumlah motor para pekerja terparkir di depan PT Ghim Li Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Tunas Batam Center, Senin (15/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah motor para pekerja terparkir di depan PT Ghim Li Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Tunas Batam Center, Senin (15/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Advertisement

 
batampos - Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia masih menggantung setelah perusahaan garmen yang beroperasi di kawasan Tunas Industri, Batam, terancam menghentikan kegiatan usahanya. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau memastikan hak pekerja, termasuk upah dan pesangon, harus diselesaikan.

Kepala Disnaker Kepri Diky Wijaya mengatakan, kemungkinan perusahaan menghentikan operasionalnya cukup besar. Informasi tersebut muncul di tengah pergantian pengurus perusahaan.

“Kemungkinan besar kayaknya akan tutup dia. Walaupun sudah manajemen baru, tapi kayaknya mau tutup,” kata Diky saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Advertisement

Diky mengatakan, Disnaker belum bertemu dengan manajemen lama maupun pengurus baru sehingga belum dapat memastikan penyebab perusahaan berencana menghentikan kegiatan usahanya.

Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah, berhentinya pesanan dari Amerika Serikat menjadi salah satu persoalan yang berdampak terhadap kegiatan produksi perusahaan.

“Kita belum tahu alasannya karena belum ketemu sama manajemen yang baru maupun manajemen yang lama. Salah satu alasannya kemarin kan proyek dari Amerika stop, enggak ada lagi,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian bisnis tersebut, persoalan yang paling mendesak bagi pekerja adalah upah yang belum dibayarkan. Diky menegaskan, pergantian pengurus ataupun rencana penutupan perusahaan tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

Menurut dia, perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan hak pekerja sebelum benar-benar menghentikan kegiatan usaha.

“Apa yang menjadi hak dan kewajibannya kalau terjadi seperti ini ya selesaikan dulu. Termasuk urusan pesangon karyawannya,” kata Diky.

Data Disnaker Kepri menunjukkan terdapat 1.025 pekerja yang terdampak persoalan operasional Ghim Li. Status mereka tidak seluruhnya sama. Sebagian merupakan pekerja tetap, sedangkan lainnya berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Advertisement

Artikel Terkait

 Gaji Belum Cair, Pekerja Ghim Li Bertahan Jaga Aset Perusahaan

Gaji Belum Cair, Pekerja Ghim Li Bertahan Jaga Aset Perusahaan

Pekerja PT Ghim Li Indonesia masih bertahan di kawasan perusahaan menunggu pembayaran upah yang dijanjikan lunas pada Kamis.

Nasib 1.025 Pekerja Ghim Li di Ujung Tanda Tanya, Gaji Belum Dibayar dan PHK Membayangi

Nasib 1.025 Pekerja Ghim Li di Ujung Tanda Tanya, Gaji Belum Dibayar dan PHK Membayangi

Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li menghadapi ancaman PHK dan belum menerima upah Agustus 2026. Pemerintah menunggu kepastian manajemen.

Gaji Dijanjikan Cair, Nasib 1.025 Pekerja Ghim Li Masih Menggantung

Gaji Dijanjikan Cair, Nasib 1.025 Pekerja Ghim Li Masih Menggantung

Gaji Agustus 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia dijanjikan dibayar pekan depan. Namun, nasib pekerja masih belum jelas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer