Ghim Li Terancam Tutup, Disnaker Pastikan Hak Pekerja Harus Dibayar

batampos - Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia masih menggantung setelah perusahaan garmen yang beroperasi di kawasan Tunas Industri, Batam, terancam menghentikan kegiatan usahanya. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau memastikan hak pekerja, termasuk upah dan pesangon, harus diselesaikan.
Kepala Disnaker Kepri Diky Wijaya mengatakan, kemungkinan perusahaan menghentikan operasionalnya cukup besar. Informasi tersebut muncul di tengah pergantian pengurus perusahaan.
“Kemungkinan besar kayaknya akan tutup dia. Walaupun sudah manajemen baru, tapi kayaknya mau tutup,” kata Diky saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Diky mengatakan, Disnaker belum bertemu dengan manajemen lama maupun pengurus baru sehingga belum dapat memastikan penyebab perusahaan berencana menghentikan kegiatan usahanya.
Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah, berhentinya pesanan dari Amerika Serikat menjadi salah satu persoalan yang berdampak terhadap kegiatan produksi perusahaan.
“Kita belum tahu alasannya karena belum ketemu sama manajemen yang baru maupun manajemen yang lama. Salah satu alasannya kemarin kan proyek dari Amerika stop, enggak ada lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Gaji Belum Cair, Pekerja Ghim Li Bertahan Jaga Aset Perusahaan
Di tengah ketidakpastian bisnis tersebut, persoalan yang paling mendesak bagi pekerja adalah upah yang belum dibayarkan. Diky menegaskan, pergantian pengurus ataupun rencana penutupan perusahaan tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
Menurut dia, perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan hak pekerja sebelum benar-benar menghentikan kegiatan usaha.
“Apa yang menjadi hak dan kewajibannya kalau terjadi seperti ini ya selesaikan dulu. Termasuk urusan pesangon karyawannya,” kata Diky.
Data Disnaker Kepri menunjukkan terdapat 1.025 pekerja yang terdampak persoalan operasional Ghim Li. Status mereka tidak seluruhnya sama. Sebagian merupakan pekerja tetap, sedangkan lainnya berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).



