Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Sosial, Perda Masih Dibahas

M
Penulis: Muhammad Sya'ban❯
Seorang warga memilah sampah yang menumpuk di pinggir Jalan Simpang Brigjen menuju Sei Lekop, Sagulung. Sampah menumpuk di bahu jalan dan sebagian dibakar, Jumat (2/10). F. Jamaluddin/Batam Pos
Seorang warga memilah sampah yang menumpuk di pinggir Jalan Simpang Brigjen menuju Sei Lekop, Sagulung. F. Jamaluddin/Batam Pos

Advertisement

 batampos - Warga yang membuang sampah sembarangan di Batam berpotensi mendapat sanksi sosial, salah satunya membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus. Namun, rencana tersebut belum berlaku karena rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah masih dibahas di tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, membenarkan Ranperda tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi melalui Biro Hukum untuk proses pembahasan lebih lanjut.

Hingga Senin (19/10) siang, pembahasan belum rampung dan hasilnya belum diterima Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Advertisement

“Perda ini lagi dibahas di tingkat provinsi. Secara pasti lagi dibahas ke sana. Hasilnya belum kami dapatkan,” kata Dohar, Senin (19/10).

Menurut Dohar, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga mencakup ketentuan pengelolaan sampah dan sanksi bagi petugas yang lamban menangani persoalan sampah.

Ia menjelaskan, proses sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah diselesaikan. Selanjutnya, rancangan aturan itu diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Advertisement

“Baru melakukan sinkronisasi dengan tingkat Kementerian Lingkungan Hidup, dan itu sudah kita selesaikan. Tapi sekarang sudah kita serahkan ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Meski demikian, Dohar belum merinci jenis pelanggaran, bentuk sanksi, maupun mekanisme penerapannya. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah peraturan disahkan.

“Namanya peraturan daerah ada sanksi kalau dia tidak melaksanakan. Secara detailnya nanti baru kita sampaikan setelah pengesahan,” katanya.

Rencana pemberian sanksi sosial memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas pembuangan sampah. Penindakan berpotensi sulit diterapkan secara adil apabila masyarakat belum memiliki akses ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang memadai.

Advertisement

Artikel Terkait

Kapolresta Barelang Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Kapolresta Barelang Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Kapolresta Barelang mengimbau warga menghindari pembakaran sembarangan dan segera melaporkan titik api.

    Sampah Menumpuk Berbulan-bulan, Warga Terpaksa Membakar

Sampah Menumpuk Berbulan-bulan, Warga Terpaksa Membakar

Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di sejumlah titik sepanjang Jalan Simpang Brigjen–Sei Lekop, Sagulung. Warga mengeluhkan angkutan

Bakar Sampah Tak Terkendali, Warga Tanjunguncang Dijerat Kasus Karhutla

Bakar Sampah Tak Terkendali, Warga Tanjunguncang Dijerat Kasus Karhutla

Warga Tanjunguncang diamankan polisi setelah pembakaran sampah dan kayu untuk membersihkan kebun merambat ke hutan seluas 10 hektare

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer