Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Sosial, Perda Masih Dibahas

batampos - Warga yang membuang sampah sembarangan di Batam berpotensi mendapat sanksi sosial, salah satunya membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus. Namun, rencana tersebut belum berlaku karena rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah masih dibahas di tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, membenarkan Ranperda tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi melalui Biro Hukum untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Hingga Senin (19/10) siang, pembahasan belum rampung dan hasilnya belum diterima Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Perda ini lagi dibahas di tingkat provinsi. Secara pasti lagi dibahas ke sana. Hasilnya belum kami dapatkan,” kata Dohar, Senin (19/10).
Menurut Dohar, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga mencakup ketentuan pengelolaan sampah dan sanksi bagi petugas yang lamban menangani persoalan sampah.
Ia menjelaskan, proses sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah diselesaikan. Selanjutnya, rancangan aturan itu diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Baru melakukan sinkronisasi dengan tingkat Kementerian Lingkungan Hidup, dan itu sudah kita selesaikan. Tapi sekarang sudah kita serahkan ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, Dohar belum merinci jenis pelanggaran, bentuk sanksi, maupun mekanisme penerapannya. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah peraturan disahkan.
“Namanya peraturan daerah ada sanksi kalau dia tidak melaksanakan. Secara detailnya nanti baru kita sampaikan setelah pengesahan,” katanya.
Rencana pemberian sanksi sosial memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas pembuangan sampah. Penindakan berpotensi sulit diterapkan secara adil apabila masyarakat belum memiliki akses ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang memadai.


