Fransiska Tunggu Kejelasan Kasus, Polda Kepri Belum Beri Perkembangan

batampos - Kritik Fransiska Mawar Menik di media sosial terkait pemadaman listrik massal atau blackout selama 12 jam dan krisis air bersih di Batam berujung pada pemanggilan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Fransiska telah memenuhi panggilan tersebut untuk menjalani klarifikasi.
Namun, hingga Kamis (29/10), kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, masih mempertanyakan identitas pihak yang melaporkan kliennya kepada kepolisian.
Menurut dia, keterbukaan mengenai pelapor penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita masih menunggu panggilan dari kepolisian dan bagaimana perkembangannya. Kita juga masih bertanya, siapa yang melakukan pelaporan ini? Mohon pihak kepolisian terbuka dan transparan,” kata Yopta saat diwawancarai, Kamis (29/10).
Ia mengatakan, sejak Fransiska menjalani klarifikasi, pihaknya belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Yopta juga menanggapi opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Menurut dia, opsi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihaknya menilai unggahan Fransiska merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga.
“Kalau kita melakukan RJ, berarti ada tindak pidana di sana. Sedangkan menurut kami, tidak ada perbuatan pidananya. Jadi, apa yang harus didamaikan?” ujarnya.
Ia menilai, pemanggilan Fransiska untuk klarifikasi seharusnya diikuti penjelasan mengenai dasar penanganan laporan tersebut. Yopta juga meminta agar pihak yang merasa menjadi objek dalam unggahan itu diperjelas, termasuk kedudukan pihak yang membuat laporan.
Menurut dia, pihaknya hingga kini belum menerima komunikasi dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Yopta turut membantah anggapan bahwa kritik Fransiska berkaitan dengan kepentingan bisnis suaminya di Batam. Ia menegaskan, suami Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam dan tidak pernah mengajukan proposal bisnis ataupun menawarkan kepentingan usaha kepada pihak terkait.



