
batampos – Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2027 didorong agar lebih berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak cukup hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga harus didukung kajian akademis, data lapangan, serta anggaran pembahasan yang memadai.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Daerah bertajuk Inventarisasi Data dan Informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kepri di Kantor DPD RI Kepri, Batam Kota, Rabu (4/11).
Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat. Dialog tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda di Provinsi Kepri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba), Prof Dr H M Soerya Respationo, mengatakan DPD RI memiliki peran strategis dalam memantau dan mengevaluasi Ranperda maupun Perda. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut dinilai belum maksimal dan belum seragam di setiap daerah.
"Peran DPD itu sangat besar, hanya saja dalam implementasinya belum seragam. Ada daerah yang belum melaksanakan peran tersebut secara maksimal," kata Soerya saat memberikan pemaparan.
Menurutnya, dialog daerah menjadi ruang untuk memperkenalkan sekaligus mengoptimalkan fungsi DPD RI kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia mendorong DPD RI memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD sejak tahap perencanaan hingga pembahasan Ranperda. Langkah ini penting agar persoalan regulasi dapat diidentifikasi sebelum rancangan ditetapkan menjadi Perda.
"Jangan sampai kita baru mengetahui ada persoalan setelah Perda ditetapkan. Karena itu, produk hukum daerah harus dibahas secara matang sejak masih berupa Ranperda. Targetnya, kita menghasilkan Perda yang bukan kaleng-kaleng, tetapi Perda yang tahan uji," katanya.
Soerya menjelaskan, mekanisme pengawasan Perda mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 membatasi kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan Perda yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengujian Perda yang sudah berlaku dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA).



