batampos — Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus meningkat. Namun, sektor legislatif masih tertinggal jauh dibanding sektor lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN periodik 2025. Angka itu setara 87,83 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif. Meski begitu, kepatuhan belum merata.
“Sektor legislatif masih paling rendah. Baru 55,14 persen,” ujarnya, Minggu (29/3).
Rendahnya kepatuhan di DPR dan DPRD menjadi perhatian serius. KPK menilai, lembaga legislatif semestinya memberi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas.
“Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.
Ia menambahkan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Instrumen ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“Ini mencerminkan komitmen etis penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola yang bersih,” katanya.
Secara sektoral, tingkat kepatuhan tertinggi dicatat lembaga yudikatif dengan 99,66 persen. Disusul eksekutif 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
KPK mengimbau penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN segera memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Selain itu, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD diminta aktif memantau kepatuhan di instansinya.
“Peran pimpinan penting untuk membangun budaya integritas,” ujar Budi.
Pelaporan LHKPN dilakukan dengan mekanisme self assessment. Karena itu, kejujuran menjadi kunci.
KPK juga membuka akses publik terhadap laporan yang telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi. (*)
Editor : M Tahang