Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Limbah Makanan di Pesisir Bintan Bisa Picu Kemunculan Buaya

A
Penulis: Antara❯
 Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang Ronald Raditya Kesatria Sinaga memberikan edukasi antisipasi serangan buaya kepada warga di Kabupaten Bintan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Ogen
Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang Ronald Raditya Kesatria Sinaga memberikan edukasi antisipasi serangan buaya kepada warga di Kabupaten Bintan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Ogen

Advertisement

batampos – Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru Satuan Pelaksana Tanjungpinang mengimbau masyarakat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, agar tidak membuang limbah makanan sembarangan di kawasan pesisir karena dapat memicu kemunculan buaya di sekitar permukiman warga.

Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang, Ronald Raditya Kesatria Sinaga, mengatakan meningkatnya kemunculan buaya di lingkungan warga salah satunya dipicu oleh kebiasaan membuang sisa makanan seperti nasi, potongan ikan, daging, maupun ayam ke perairan.

“Meningkatnya kemunculan buaya di permukiman warga dapat dipicu oleh pembuangan limbah makanan, seperti nasi hingga potongan daging atau ayam,” kata Ronald di Bintan, Kamis.

Selain limbah makanan, kerusakan hutan mangrove akibat ekspansi permukiman di kawasan pesisir dan pinggir sungai juga dinilai menjadi faktor pemicu kemunculan buaya karena habitat serta sumber makanan alaminya semakin berkurang.

Menurut Ronald, diperlukan pemetaan tata ruang dan wilayah yang lebih baik agar keseimbangan ekosistem laut dan daratan tetap terjaga.

Advertisement

“Kita harus sama-sama ikut memelihara lingkungan pesisir guna meminimalisir konflik buaya dan manusia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara yuridis buaya dikategorikan sebagai ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, meskipun secara biologis termasuk reptil.

Di wilayah Bintan sendiri terdapat dua jenis reptil yang hidup di perairan, yakni buaya muara dan senyulong. Kedua satwa tersebut termasuk hewan dilindungi oleh pemerintah dan konvensi internasional karena populasinya terbatas serta memiliki peran penting dalam rantai ekosistem perairan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak bertindak gegabah terhadap satwa tersebut. Warga dilarang menangkap, melukai, membunuh, ataupun mengangkut buaya tanpa prosedur resmi karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Artikel Terkait

 Pemkab Bintan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Pemkab Bintan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Pemkab Bintan memperkuat pencegahan karhutla dan kekeringan dengan pemetaan wilayah rawan, pengawasan, serta kesiapan personel dan sarana.

Karhutla di Bintan Naik Drastis, BPBD Catat 349 Kejadian hingga April 2026

Karhutla di Bintan Naik Drastis, BPBD Catat 349 Kejadian hingga April 2026

BPBD Bintan mencatat 349 kejadian karhutla sepanjang Januari-April 2026, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Warga Teluk Bintan Dibekali Cara Aman Hadapi Buaya Muara

Warga Teluk Bintan Dibekali Cara Aman Hadapi Buaya Muara

AJI Tanjungpinang bersama BPBD Bintan mengedukasi masyarakat pesisir Teluk Bintan terkait mitigasi buaya muara dan literasi digital untuk cegah hoaks.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer