
batampos– Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bintan sempat dihentikan operasionalnya sementara mulai Senin (2/11/2026). Sanksi administratif tersebut diberikan karena sembilan dapur MBG itu tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) untuk periode 5 hingga 30 Oktober 2026.
Laporan harian tersebut merupakan kewajiban setiap SPPG sesuai arahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). 
Adapun sembilan SPPG yang terkena suspend yakni SPPG Bintan Timur Kijang Kota 1, SPPG Seri Kuala Lobam Tanjung Permai, SPPG Bintan Timur Gunung Lengkuas 2, SPPG Bintan Utara Tanjung Uban Selatan 2, SPPG Bintan Timur Kijang Kota 4, SPPG Bintan Utara Tanjung Uban Selatan 3, SPPG Bintan Utara Tanjung Uban Selatan 4, SPPG Bintan Tambelan Kampung Hilir, dan SPPG Bintan Timur Gunung Lengkuas.
Koordinator MBG Kabupaten Bintan, Pina Deli Syahputri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Ketua Kelompok MBG Bintan Utara, Muhammad Arief, membenarkan adanya sembilan SPPG yang terkena suspend. Menurutnya, sanksi administratif diberikan karena dapur MBG tersebut belum mengunggah LPDH untuk periode 5 hingga 30 Oktober 2026.
"Dapur yang belum upload LPDH terkena sanksi administratif, jadi belum bisa operasional sementara," kata Arief, Selasa (3/11/2026).
Namun, ia memastikan penghentian sementara operasional tersebut segera berakhir. Surat pencabutan suspend bagi sembilan SPPG itu telah diterbitkan pada Selasa (3/11/2026).
"Kebetulan, hari ini surat pencabutannya sudah keluar, jadi kemungkinan semua dapur yang tersuspend besok sudah mulai beroperasional kembali," pungkasnya.
Dengan terbitnya surat tersebut, sembilan SPPG dijadwalkan kembali beroperasi pada Rabu (4/11/2026). (×)
Teks foto:



