batampos- Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu nasional yang menimbulkan pro dan kontra di berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sendiri mengklaim tidak ada kenaikan tarif PBB.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB untuk masyarakat umum.
Namun, kawasan investasi dan bisnis akan dikenakan tarif PBB sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Bintan dengan membebaskan PBB untuk nilai di bawah Rp 50.000.
"Artinya masyarakat tidak perlu membayar PBB jika nilai pajaknya di bawah Rp 50.000," kata Roby di aula kantor Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (19/8/2025).
Selain mengratiskan PBB bagi masyarakat yang nilai pajaknya di bawah Rp 50.000, pemerintah daerah juga menghapuskan denda PBB hingga akhir tahun, bagian dari program promo kemerdekaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak. (*)
Editor : Tunggul Manurung