Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan

j
Penulis: jpg❯
Ilustrasi Pembalut Sekali Pakai Organik. Foto: Unsplash
Ilustrasi Pembalut Sekali Pakai Organik. Foto: Unsplash

Advertisement

batampos – Produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon, masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan produk tersebut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana mengatakan, pengenaan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai barang nonmewah, produk tersebut dikenai PPN dengan tarif 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.

Advertisement

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang,” ujar Inge saat dihubungi JawaPos.com grup Batam Pos, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, sistem PPN pada prinsipnya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Meski demikian, sejumlah barang dan jasa memperoleh fasilitas atau pengecualian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN, termasuk barang kebutuhan pokok, diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Advertisement

Barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Pengaturan tersebut mempertimbangkan karakteristik barang yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat dan kesejahteraan umum.

“Produk sanitasi menstruasi saat ini belum termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, produk tersebut tetap diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Belum Ada Kajian Resmi

Inge menyebut, hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah secara khusus mengenai usulan pembebasan PPN atas produk sanitasi menstruasi.

Advertisement

Artikel Terkait

DJP Pastikan Transfer Uang dari Luar Negeri Tak Kena PPN

DJP Pastikan Transfer Uang dari Luar Negeri Tak Kena PPN

DJP Kemenkeu menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru. Transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN.

 Mulai 1 Oktober, Marketplace Pungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Mulai 1 Oktober, Marketplace Pungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

PPh 22 marketplace mulai dipungut 1 Oktober 2026 dengan tarif 0,5 persen. Pedagang beromzet hingga Rp500 juta dikecualikan.

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen, Puluhan Wajib Pajak Miliki Puluhan PT dan CV

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen, Puluhan Wajib Pajak Miliki Puluhan PT dan CV

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perusahaan berbentuk PT.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer