
batampos – Produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon, masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan produk tersebut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana mengatakan, pengenaan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai barang nonmewah, produk tersebut dikenai PPN dengan tarif 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang,” ujar Inge saat dihubungi JawaPos.com grup Batam Pos, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, sistem PPN pada prinsipnya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Meski demikian, sejumlah barang dan jasa memperoleh fasilitas atau pengecualian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN, termasuk barang kebutuhan pokok, diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Pengaturan tersebut mempertimbangkan karakteristik barang yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat dan kesejahteraan umum.
“Produk sanitasi menstruasi saat ini belum termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, produk tersebut tetap diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Belum Ada Kajian Resmi
Inge menyebut, hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah secara khusus mengenai usulan pembebasan PPN atas produk sanitasi menstruasi.



