Kamis, 2 Mei 2024

Divonis 8 Bulan Penjara, Dua Pemain Judi Sie Jie Mengaku Kapok

IMG 20240416 WA0045
Basri dan Edi Shaputra usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/4). Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Basri dan Edi Shaputra divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/4). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam perjudian jenis sie jie dan meresahkan masyarakat .

Vonis hukuman dari majelis hakim lebih ringan 4 bulan dari 1 tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Abdullah. Atas vonis itu, kedua terdakwa menerima dan majelis hakim mengingatkan keduanya agar tak mengulangi.

“Ingat, kalian punya keluarga. Kasihan istri menunggu seperti itu. Jangan ulangi lagi. Karena kalau kembali berbuat, ancaman lebih tinggi,” pesan Douglas Napitupulu, ketua majelis hakim yang menyidang perkara.

Kedua terdakwa pun langsung menyambut dan berjanji tak akan mengulangi.

“Kami berjanji tak mengulangi yang mulia, cukup sekali ini saja. Kami kapok yang mulia. Terimakasih pak hakim,” ujar terdakwa sembari digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.

Sebelum menjatuhkan vonis kepad terdakwa, hakim Douglas sempat menjabarkan pertimbangan majelis hakim dalam memvonis keduanya. Dimana pertimbangan memberatkan karena perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat karena bermain judi.

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali, berjanji tak akan mengulangi dan menjadi tulang punggung keluarga. Meski ada hal yang meringankan, kedua terdakwa harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Pasal 303 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan terdakwa Basri dan Edi Saputra (dalam berkas terpisah) dengan masing-masing 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan ,” ujar Douglas.

Hakim Douglas menjelaskan hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena itu,terdakwa punya hak untuk menerima atau banding atas hukuman itu.

“Kami beri keringanan hukuman, karena punya pertimbangan. Terdakwa punya hak menerima atau banding,” tegas Douglas

Atas vonis, terdakwa yang sidang secara terpisah menerima. Begitu juga dengan jaksa.

Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan Oktober lalu saat bermain judi di kawasan Lubukbaja. Basri merupakan pemilik warung yang menyediakan permainan judi Sie Jie, sedangkan Edi merupakan pemain judi Sie Jie.

Saat ditangkap, Edi tengah memasang taruhan judi senilai Rp 60 ribu. Jika memang, maka Edi akan mendapatkan 4 kali lipat dari taruhan yang dipasang. (*)

Reporter: Yashinta

Baca Juga

Buron Hampir Sebulan, Tahanan Kejaksaan Batam yang Kabur Diringkus di Sibolga

batampos – Berman Sianipar, tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang...

Layanan Tutup Karena Libur Nasional, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hari Ini

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi...

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP APINDO Kepri Digelar Hari Ini

batampos – Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPP APINDO Kepri...

Cuaca Pagi Berawan, Siang Waspadai Hujan Petir

batampos– Cuaca cerah berawan pada pagi hari, hujan petir...

UPDATE

Tertangkap, Tahanan Kejaksaan yang Kabur Dibawa ke Batam Hari Ini

batampos – Berman Sianipar, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan...

Buron Hampir Sebulan, Tahanan Kejaksaan Batam yang Kabur Diringkus di Sibolga

batampos – Berman Sianipar, tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang...

Layanan Tutup Karena Libur Nasional, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hari Ini

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi...

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP APINDO Kepri Digelar Hari Ini

batampos – Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPP APINDO Kepri...

Cuaca Pagi Berawan, Siang Waspadai Hujan Petir

batampos– Cuaca cerah berawan pada pagi hari, hujan petir...