Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Pembunuhan Dwi Putri Belum P-21, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

A
Penulis: Abdul Azis Maulana❯
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penanganan perkara pembunuhan sadis yang menewaskan Dwi Putri (25) masih berada pada tahap pemenuhan kelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polsek Batuampar. Proses tersebut dilakukan menyusul adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.


Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa.

“Perkara masih dalam proses kelengkapan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan P-21,” ujar Priandi, Sabtu (3/1).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati.

Advertisement

“Keempat tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. SPDP tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk memantau sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

Advertisement

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa agar proses penuntutan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan Madiun, Istri Akui Tahu Mesin Pencacah

Kasus Pembunuhan Madiun, Istri Akui Tahu Mesin Pencacah

Martha Amalia mengaku mengetahui suaminya membeli mesin pencacah dan membangun cerobong di belakang rumah, tetapi tidak mengetahui tujuan se

Terungkap, Pembunuhan Wanita di Mangsang Dipicu Sakit Hati

Terungkap, Pembunuhan Wanita di Mangsang Dipicu Sakit Hati

Polisi mengungkap dugaan pembunuhan Sunarti Adian, 24, di kamar kos kawasan Mangsang, Batam. Tersangka ditangkap di Punggur

Dwi Bagus Peragakan 38 Adegan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

Dwi Bagus Peragakan 38 Adegan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

Dwi Bagus memperagakan 38 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Polisi mendalami motif dan memeriksa bar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer