Residivis Curanmor Curi Sound System di Dua Masjid Tanjunguba

batampos – Pelaku pencurian peralatan sound system di dua masjid di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi.
Pelaku diketahui bernama Zul Fauzi Rahman alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, 26. Pria yang merupakan warga Kampung Tanjungkapur, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, tersebut juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari mengatakan pelaku melakukan pencurian di dua masjid pada hari yang sama, yakni Rabu (29/7/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Al Mustaqim dan Masjid Jama' Nurul Amin di Kampung Sekera, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
"Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku terekam kamera CCTV Masjid Al Mustaqim. Setelah diidentifikasi, polisi mengantongi identitas pelaku," ujar Wisuda, Kamis (27/8/2026) malam.
Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi mendapatkan informasi bahwa Zul Fauzi berada di sekitar Perumahan Lobam Bestari pada 30 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motornya di kawasan semak belukar.
Pelaku selanjutnya diketahui berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Setelah cukup lama bersembunyi, pada 22 Agustus 2026 pelaku keluar dari tempat persembunyiannya dan terpantau berada di Pulau Kelong.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk memburu pelaku di Pulau Kelong.



