
batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor bepergian ke luar negeri. Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, permohonan pencegahan terhadap Dedi diterima pada 23 Oktober 2026. Namanya kemudian dimasukkan dalam daftar pencegahan pada tanggal yang sama.
”Benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026 dan sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026,” ungkap Hendarsam, Sabtu (31/10).
Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027. Dengan demikian, Dedi tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka terhadap pegawai Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Menurut dia, penyidik telah memasukkan nama Dedi dalam daftar tersangka perkara dugaan suap di institusi kepabeanan dan cukai.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Dedi telah dilakukan sejak September 2026. Penetapan tersebut berlangsung bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta dari PT Blueray.
Dedi menjadi tersangka kesembilan setelah Gatot Heroe lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.(*)



