
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun strategi untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik tidak menemui kendala untuk kembali memanggil Nusron. Namun, tim masih merumuskan langkah yang tepat agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11).
Menurut Taufik, penyidik juga masih mengevaluasi rencana pemanggilan berikutnya sebelum mengambil keputusan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” tegasnya.
KPK memastikan perkembangan pemanggilan Nusron akan disampaikan kepada publik setelah penyidik mengajukan surat panggilan resmi.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yakni pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus dugaan suap pengurusan HGB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.



