
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, membenarkan penyitaan uang tersebut. Namun, dia belum mengungkapkan secara terperinci asal-usul maupun keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.
"Iya betul penyidik sudah melakukan penyitaan," kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang sekitar Rp 2 miliar tersebut diduga berasal dari tersangka Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Dana itu disinyalir berkaitan dengan dugaan pemberian uang sebagai 'palang pintu' dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU.
Dalam proses lelang proyek tersebut, Bobby juga dikabarkan pernah mengajukan atau membawa calon vendor untuk mengikuti pengadaan. Namun, dugaan keterlibatan dan aliran dana tersebut masih didalami penyidik KPK.
Sebelumnya, Achmad Taufik mengungkapkan Bobby diduga telah mengetahui rencana proyek digitalisasi SPBU sejak tahap awal. Nama Bobby disebut masuk dalam lingkup pertemuan sejumlah pihak sebelum proyek bernilai triliunan rupiah itu memasuki tahap pengadaan.
"Dia (Bobby Rasyidin) mengetahui awal mulanya proyek digitalisasi SPBU ini. (Proyek digitalisasi SPBU) ini digagas BP Migas dan Pertamina, untuk pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, di situ BR," ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi yang juga pernah bekerja di PT Telkom.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa (4/8).



