batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskan Direktur Glory Point, Riki Lim dari tuntutan pidana saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/5). Tak hanya itu, majelis hakim juga mengembalikan harkat martabat Riki Lim, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan terhadap perkara pidana yang menjerat Riki Lim dibacakan oleh pimpinan sidang David P Sitorus. Dalam amar putusan dijelaskan David perkara yang menjerat terdakwa lebih kepada perkara perdata. Dimana saat ini, perkara perdata Riki Lim juga masih dalam proses hukum.
“Perselisihan antara terdakwa dan korban adalah perkara perdata, yang saat ini masih berproses hukum,” ujar David.
David juga menilai, selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni menghancurkan atau merusak. Sehingga hal yang mendakwa terdakwa dari tindak pidana harus dikesampingkan karena tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa Riki Lim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,” ujar David.
Karena itu lanjut David, menetapkan lepas dari segala tuntutan hukuman pidana, termasuk dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. “Memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” lanjut David.
Usai membaca putusan, hakim David meminta Riki Lim agar berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan.
“Terhadap putusan ini, bagaimana tanggapan saudara, di Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum berarti saudara menerima, bagaimana silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukum mu,” ujar David.
Salah satu tim penasehat hukum Riki Lim, Hermanto Tambunan menghormati putusan majelis hakim. Namun pihaknya masih pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih. Namun ada beberapa hal yang kontra atas pledoi kami, untuk saat ini kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Hermanto.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atas tuntutan itu. Apalagi sebelumnya, JPU menurut Riki Lim dengan 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan pengrusakan.
Usai sidang, Hermanto Tambunan menjelaskan peristiwa pengrusakan yang dituduhkan kliennya terjadi pada 2014 lalu. Dimana Riki Lim didakwa jaksa karena melakukan pengrusakan pagar beton PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan
proyek Glory View.
Dalam proses pembuktian, JPU ternyata tidak dapat menghadirkan satu orang pun saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perusakan tersebut serta barang bukti apapun yang berhubungan langsung dengan perusakan, dakwaan JPU ternyata hanya didasarkan pada kontrak Pembangunan perumahan Glory View oleh PT Glory Point. Dalam persidangan berhasil membuktikan ternyata pelaku perusakan bangunan pagar beton adalah perusahaan lain, bukan PT Glory Point.
“Atas putusan perkara pidana ini, semoga menjadi pembelajaran bagi semua agar kedepan tidak ada lagi proses penyidikan dan penuntutan pidana yang dilakukan secara tergesa dan gegabah. sehingga merugikan hak-hak hukum warga negara yang ditersangkakan berdasarkan alat bukti yang tidak berkualitas,” pungkasnya. (*)
Editor : Ahmadi Sultan