Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terbukti Edarkan Narkoba, Basri dan Rudi Divonis 5 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Dua pengedar narkoba seusai menjalani sidang vonis.
Dua pengedar narkoba seusai menjalani sidang vonis.

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Hasan Basri Sihotang dan Rudi dalam perkara narkotika. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan, Kamis (28/8).

Hakim Yuanne dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Yuanne.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kavling Sagulung Bahagia, Batam. Pada 4 Maret 2025 malam, tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Di lokasi, polisi mengamankan mereka yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar. Dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 0,36 gram.

Barang bukti kemudian diuji laboratorium dan dipastikan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam penyidikan, terungkap sabu tersebut dibeli Rudi Arjuna sehari sebelumnya dari seorang pria bernama Bang No seharga Rp400 ribu. Sabu itu kemudian dipakai bersama Hasan Basri dan Bayu, serta sempat diperjualbelikan kepada seseorang bernama Moko.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti ikut serta dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan sabu. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan.

Meski demikian, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

Usai putusan dibacakan, Hasan Basri menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat di hadapan majelis. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#edarkan narkoba