Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Koruptor Harly Tambunan Setor Uang Pengganti Rp 3,5 Miliar Atas Kasus Korupsi Gedung TVRI Kepri

Mohamad Ismail • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:00 WIB
KAJARI Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menunjukan uang pengganti yang disetorkan terpidana Harly Tambunan, Rabu (4/2/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
KAJARI Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menunjukan uang pengganti yang disetorkan terpidana Harly Tambunan, Rabu (4/2/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Harly Tambunan, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri di kawasan Dompak Kota Tanjungpinang menyetorkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp3.527.193.000.

Uang pengganti hasil perbuatan korupsinya itu, disetorkan setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 11922K/PID.SUS/2025. Dalam putusan itu, Harly dihukum enam tahun penjara.

Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar UP senilai Rp8.831.268.424. Dengan ketentuan jika tidak membayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara.

"Pengembalian ini merupakan tahap kedua, yang sebelumnya telah dikembalikan sebesar Rp200 juta," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Rabu (4/2/2026).

Ia merincikan, besaran UP yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 5.010.616.497. Sisa uang tersebut paling lambat harus dibayarkan pada 28 Febuari 2026 mendatang.

"Jika tidak dibayarkan, maka Jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Terpidana untuk dilelang guna menutupi sisa uang pengganti tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, telah membayar UP sebesar Rp1,5 miliar kepada negara dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri di Kota Tanjungpinang.

Penyetoran dilakukan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL). Setoran pertama sebesar Rp650 juta dilakukan pada 16 Oktober 2025, kemudian disusul pembayaran kedua Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.

"Sehingga uang pengganti yang sudah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 miliar," ujar Rachmad. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Koruptor Harly Tambunan #korupsi tvri #korupsi #kepri