Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Status Bebas Bersyarat Pelaku Pembunuhan Istri di Tanjungpinang Dicabut

Mohamad Ismail • Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:26 WIB

Nasrun usai diringkus dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang pada Rabu (25/2) malam. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Nasrun usai diringkus dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang pada Rabu (25/2) malam. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pembebasan bersyarat (PB) Nasrun, dipastikan dicabut setelah kembali ditangkap karena membunuh istrinya sendiri. Ia dipastikan akan menjalani sisa hukuman lama dan menghadapi hukuman baru.

Nasrun nekat menghabiskan nyawa istrinya Harsalena, 58 tahun di kediaman mereka di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet pada Rabu (25/2/2026) malam. Bahkan, ia dikabarkan tega memutilasi tubuh sang istri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar membenarkan bahwa Nasrun memang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 lalu, usai menjalani masa hukuman kurang lebih delapan tahun di penjara.

Nasrun dihukum 16 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan bersalah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang wanita simpanannya, bernama Supartini pada 2017 lalu.

"PB nya pasti dicabut, karena melanggar hukum. Melanggar syarat ketentuan saja sudah dicabut," kata Aris kepada Batam Pos, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, bahwa pencabutan bebas bersyarat yang diterima oleh Nasrun otomatis dicabut, karena telah melakukan kejahatan selama pemantauan oleh pengawasan Bapas Kelas II Tanjungpinang.

"Nanti yang bersangkutan akan menjalani sisa hukuman dan ditambah dengan pidana yang akan dijatuhkan pada perkara baru," tambahnya.

Usai memutilasi tubuh istrinya, Nasrun nekat membuang bagian kaki di kawasan Kampung Bulang Tanjungpinang. Sementara, tubuh bagian atas disembunyikan di dalam gudang rumahnya, yang merupakan tempat kejadian perkara.

Namun, Nasrun berhasil ditangkap polisi di kawasan Kabupaten Bintan, setelah tiga jam melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan mutilasi terhadap korban. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pembunuhan di Tanjungpinang #Nasrun Bunuh Istri