Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Sabu 1,9 Ton Naik Banding, Disparitas Vonis Jadi Sorotan

Abdul Azis Maulana • Jumat, 27 Maret 2026 | 10:00 WIB

Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2). F. Azis Maulana/Batam Pos
Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam awak kapal tanker MT Sea Dragon memasuki babak krusial. Putusan Pengadilan Negeri Batam kini diuji di tingkat banding, setelah jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum.

Jaksa mengajukan banding karena menilai vonis belum mencerminkan tuntutan, sementara tim pembela justru menggugat konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim.

Penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Capt. Benhauser Manik, yang mewakili tiga terdakwa—Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan—mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kontra memori banding.

“Kami juga akan menghadirkan ahli tambahan, termasuk pelaut dan nahkoda senior, agar perkara ini dikaji lebih objektif,” ujarnya, Kamis (26/3).

Menurut dia, keterangan ahli pelayaran diperlukan untuk menjelaskan batas peran dan tanggung jawab awak kapal—hal yang dinilai belum tergali secara utuh dalam persidangan tingkat pertama.

Langkah ini diambil setelah jaksa tetap mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap ketiga kliennya.

“Kami akan terus mengumpulkan bahan agar fakta peristiwa diuji secara lebih objektif,” katanya.

Dalam memori banding, tim pembela menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap belum menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, khususnya dalam mengaitkan alat bukti dengan unsur pidana.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penerapan unsur “pemufakatan jahat” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, unsur tersebut tidak didukung bukti yang memadai.

Tim pembela berpendapat tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kesepakatan di antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa kendali operasional kapal dan arus informasi diduga berada pada pihak lain, yakni buronan bernama Jacky Tan bersama terdakwa Weerapat Phongwan.

Hal ini menjadi dasar bagi pembela untuk menilai klien mereka tidak memiliki peran dominan dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti disparitas hukuman antar terdakwa dalam kasus yang sama. Salah satu anak buah kapal, Fandi Ramadhan, yang disebut turut mengangkut narkotika, hanya divonis lima tahun penjara.

“Perbedaan ini berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegas Benhauser.

Atas dasar itu, para terdakwa meminta Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Batam tertanggal 9 Maret 2026 serta memulihkan hak dan kedudukan mereka.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa.

“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (*)

Editor : M Tahang
#penyelundupan sabu