batampos – Tarif parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang resmi naik sejak Senin (15/4). Untuk mobil dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.000, sedangkan sepeda motor Rp 3.000. Adrian warga Sagulung mengaku kaget dengan kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya sebelum ada kenaikan tarif parkir masuk hanya dikenakan biaya Rp 2.000 dan sekarang jadi Rp 7.000.
“Mau jemput orangtua ke Pelabuhan. Biasanya hanya Rp 2.000, tadi kaget juga diminta Rp 7 ribu, ” ujarnya, Rabu (17/4).
Menurut dia, kenaikan parkir bisa saja dinaikkan tetapi fasilitas juga harus ditingkatkan. “Kalau pun naik, fasilitas juga lebih ditingkatkan lagi lah. Pasang kanopi atau alat karcis otomatis bukan masuk satu persatu seperti kondisi saat ini,” kata dia.
Wahyu warga lainnya mengaku kecewa dengan kenaikan tarif parkir di pelabuhan Domestik Sekupang ini. Pasalnya di saat ada kenaikan tarif parkir, fasilitas parkir tidak berubah. Bahkan jalan untuk pejalan kaki disabilitas saja tidak ada disediakan.
“Tarif aja yang naik, itu yang bawa kursi roda harus dibantu angkat dulu waktu mau ke luar. Belum lagi yang untuk pejalan kaki itu motor juga bisa lewat dari sana, ” sesalnya.
Hal senada dikatakan Rian, ia mengaku telah mengetahui kenaikan tarif parkir ini sehingga dirinya tak mau lagi parkir di dalam pelabuhan. “Kemarin sempat masuk kena Rp 7.000, makanya sekarang pilih parkir di luar aja gratis lagi,” katanya.
Baca Juga: Per 15 April, Tarif Parkir Pelabuhan Domestik Berubah
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustianandar sebelumnya menyebutkan penyesuaian tarif parkir yang baru resmi diberlakukan di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam.
Adapun kenaikan tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala Bp Batam Nomor 4 Tahun 2023. Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024. Rinciannya, kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000, untuk dua jam pertama dengan rincian Rp 2.000, untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir.
Sementara untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 per jam. Adapun besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000.
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir.
Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000.
Penyesuaian ini telah diumumkan dan disosialisasikan selama dua bulan terakhir, sehingga sebagian besar pengguna jasa sudah mendapatkan informasi terkait perubahan tersebut.
Dendi menambahkan pihaknya terus berupaya memberikan penjelasan langsung kepada pengguna jasa yang masih bertanya atau merasa keberatan. Dengan penyesuaian tarif ini, ia berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di kedua pelabuhan domestik tersebut.
“Tim kami langsung turun ke lapangan untuk membantu berkomunikasi dan memberikan penjelasan yang mendetail kepada pengguna jasa,” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra